Eksepsi Empat Terdakwa WNA Jepang Ditolak, JPU: Proses Penyidikan Ranah Praperadilan

SURABAYA (Kabarjawatimur)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum empat terdakwa warga negara Jepang, yakni Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, dan Imaoka Ryuta.

Penolakan tersebut disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Dalam tanggapannya, Damang menilai dalil-dalil yang diajukan penasihat hukum para terdakwa tidak cukup beralasan. Salah satunya terkait tudingan bahwa proses penyidikan perkara telah melanggar hukum acara pidana.

Damang menegaskan, persoalan mengenai sah atau tidaknya proses penyidikan bukan merupakan materi yang dapat dijadikan dasar untuk menguji surat dakwaan melalui eksepsi.

“Keberatan yang menyatakan proses penyidikan melanggar hukum acara pidana merupakan ranah objek praperadilan sehingga tidak termasuk dalam eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum,” tegas Damang dalam persidangan.

Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan dalil penasihat hukum terkait proses penyidikan.

Sebelumnya, penasihat hukum para terdakwa juga mempersoalkan surat dakwaan yang dinilai mengabaikan fakta peristiwa, hubungan hukum, perbuatan, serta tindakan yang melatarbelakangi perkara.

Penasihat hukum mendalilkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat kecermatan, kejelasan, dan kelengkapan sebagaimana yang mereka rujuk dalam Pasal 75 ayat (2) KUHAP.

Mereka bahkan meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena dianggap kabur atau obscuur libel.

Namun, dalil tersebut dibantah JPU.

Damang menyatakan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa telah memenuhi syarat materiil. Menurutnya, dakwaan telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian.

“Penuntut Umum membuat uraian perbuatan sesuai dengan tempus dan locus yang dilakukan oleh para terdakwa dan merupakan satu rangkaian perbuatan sehingga tidak dapat dipisah-pisahkan,” ujarnya.

Menurut Damang, persoalan mengenai benar atau tidaknya rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa bukan lagi menjadi wilayah eksepsi. Hal tersebut akan diuji melalui proses pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Hal tersebut akan dibuktikan oleh Penuntut Umum saat pemeriksaan di persidangan,” tegasnya.

JPU juga menilai penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara ketika mempersoalkan fakta peristiwa dan motif para terdakwa dalam nota keberatan.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan dalil-dalil yang dinilai telah masuk ke ranah pembuktian.

Dalam kesimpulannya, JPU menyatakan seluruh eksepsi penasihat hukum Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano, dan Imaoka Ryuta tidak cukup beralasan maupun berdasar.

JPU kemudian meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi serta menyatakan surat dakwaan dengan Nomor Registrasi Perkara Pidana PDM-4816/M.5.10/Eoh.2/08/2026 sah dan memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.

Dengan demikian, JPU meminta surat dakwaan tersebut tetap dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pokok terhadap keempat terdakwa.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *