Kos Diduga Bermasalah di Dharmahusada Permai Disorot, Camat dan DPRKPP Bersuara, Satpol PP Tak Menjawab

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Penertiban hunian yang diduga bermasalah di kawasan Perumahan Dharmahusada Permai V, Surabaya, terus bergulir. Setelah kos Stay.vie Coliving Christie Maison ditindak, kini tiga rumah kos lainnya masuk radar penanganan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Tiga lokasi tersebut berada di Blok V Nomor 206, Blok V Nomor 219, dan Blok V Nomor 129.

Surat pemanggilan klarifikasi kepada para pemilik bangunan telah dilayangkan pada Kamis (17/9/2026). Mereka dijadwalkan menghadiri klarifikasi di kantor DPRKPP Surabaya pada Senin (21/9/2026).

Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas dan kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan kos di Blok V Nomor 206 memiliki sekitar 30 kamar dan disinyalir belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Keterangan Rencana Kota (KRK).

Kemudian Blok V Nomor 219 disebut telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2017. Namun, bangunan dengan sekitar 15 kamar itu diduga melanggar garis sempadan pada lantai 1 dan lantai 2.

Sedangkan Blok V Nomor 129 disebut baru memiliki dokumen KRK, tetapi belum mengantongi PBG. Bangunan tersebut disebut telah berdiri dan siap digunakan.

Namun, dugaan pelanggaran terhadap ketiga bangunan itu masih harus dibuktikan melalui proses klarifikasi dan verifikasi dokumen oleh instansi terkait.

Penanganan tersebut juga berkaitan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, yang mengatur berbagai aspek kelayakan, keamanan, kesehatan, serta kepatuhan terhadap ketentuan bangunan dan tata ruang.

Camat: Berawal dari Laporan Warga

Camat Mulyorejo Arif Rusman mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga rumah kos tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

“Kalau hal-hal seperti itu, kita tidak bisa ujug-ujug datang memeriksa tanpa adanya laporan atau izin. Harus ada laporan warga terlebih dahulu yang ditujukan kepada instansi terkait, minimal ke DPRKPP atau ke pihak Kecamatan. Begitu ada laporan masuk, baru kita bisa langsung merespons dan meninjau ke lapangan,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

Menurut Arif, laporan yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi.

“Laporan yang masuk itu langsung diteruskan ke kami di tingkat kecamatan. Begitu menerima laporan, saya langsung perintahkan anggota Satpol PP Kecamatan untuk segera berkoordinasi dengan DPRKPP, Kelurahan, guna menjadwalkan pengecekan lokasi bersama-sama dan menindaklanjutinya,” tegasnya.

Dari hasil pengecekan lapangan tersebut, DPRKPP kemudian memutuskan memanggil para pemilik bangunan untuk menjalani klarifikasi.

“Hasil peninjauan lapangan bersama kemarin menghasilkan keputusan untuk memanggil para pemilik kos guna proses klarifikasi, khususnya mengenai kelengkapan surat-surat perizinan dan dokumen operasional bangunan mereka,” jelas Arif.

Klarifikasi dijadwalkan berlangsung Senin (21/9/2026) di kantor DPRKPP Kota Surabaya.

“Surat panggilan sudah dikirimkan kepada para pemilik kos untuk menghadiri klarifikasi hari Senin 21 September 2026 di Dinas DPRKPP, sebab aduan dari masyarakat itu mempertanyakan secara spesifik, apakah bangunan kos-kosan tersebut sudah mengantongi izin yang sesuai atau belum,” ujarnya.

DPRKPP Benarkan Sudah Turun

Terpisah, Kepala DPRKPP Kota Surabaya Iman Krestian membenarkan bahwa timnya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi awal.

“Tim juga sudah ke lokasi,” kata Iman singkat.

Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai detail dugaan pelanggaran maupun potensi sanksi terhadap ketiga bangunan tersebut, Iman mengarahkan konfirmasi kepada Satpol PP.

“Klarifikasi ke Satpol ya, domainnya Satpol,” ujarnya.

Satpol PP Belum Menjawab

Sementara itu, konfirmasi terkait dugaan pelanggaran dan langkah penegakan Perda telah dilayangkan kepada Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Rizal Zainal Arifin.

Konfirmasi tersebut dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons atau jawaban dari pihak Satpol PP Surabaya.

Dengan demikian, proses terhadap tiga rumah kos di Dharmahusada Permai V masih berada pada tahap klarifikasi dan verifikasi. Hasil pemeriksaan dokumen serta keterangan para pemilik nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Pemkot Surabaya sebelumnya juga telah mengambil tindakan terhadap Stay.vie Coliving Christie Maison di kawasan yang sama setelah ditemukan persoalan terkait kesesuaian bangunan dengan dokumen perizinannya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *