Terdakwa Jan Leon Akui Perbuatan, Kuasa Hukum Ungkap Kedekatan dengan Korban

SURABAYA (Kabarjawatimur)– Perkara pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9/2026), terdakwa disebut mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya.

Namun, di balik pengakuan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan dan Haykal Anwar Putra, mengungkap adanya latar belakang kedekatan antara kliennya dengan korban sebelum peristiwa pencabulan terjadi.

Hal itu disampaikan Dwi seusai persidangan di ruang Sari 3 PN Surabaya. Menurutnya, keterangan para saksi dalam persidangan pada pokoknya telah mengungkap fakta-fakta yang sesuai dengan dakwaan.

“Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa,” kata Dwi.

Meski demikian, Dwi menilai perkara tersebut tidak bisa dilihat hanya dari ujung peristiwa. Ia menyebut terdapat latar belakang hubungan antara terdakwa dan korban yang menurutnya belum dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kalau dari klien kami, sebenarnya itu ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai bentuk kedekatan tersebut, Dwi menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya, hubungan itu bukan seperti hubungan orang tua angkat dengan anak. Ia menyebut kedekatan tersebut menyerupai hubungan pasangan yang sedang berpacaran.

“Ketika ditanyakan, ya semacam orang pacaran lah. Cuma itu nggak diceritakan memang,” katanya.

Namun, Dwi menegaskan bahwa kedekatan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan perbuatan terdakwa. Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan anak yang masih di bawah umur.

“Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Korban Sempat Ragu Saat Dimintai Maaf

Dalam persidangan, terdakwa juga menyampaikan permintaan maaf. Dwi menyebut korban sempat menunjukkan keraguan ketika harus menentukan sikap terhadap permintaan maaf tersebut.

“Ada ragu. Ketika diminta maaf, dia pun ragu, mau menolak atau menerima permintaan maaf tersebut,” ujarnya.

Meski mengungkap adanya latar belakang kedekatan, pihak penasihat hukum kembali menegaskan bahwa Jan Leon tidak menyangkal perbuatannya.

“Diakui,” kata Dwi saat ditanya mengenai pengakuan terdakwa.

Berawal dari Latihan Menembak

Sementara itu, pengacara korban, Arya Alfiansyah, Purnama, dan Rahadian Bino Wardanu, mengungkap kronologi perkara dari sisi korban.

Arya menyebut kejadian bermula sekitar April, ketika korban mengikuti latihan di salah satu tempat latihan menembak. Saat korban melakukan kesalahan, terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik.

“Ketika korban melakukan suatu kesalahan dalam pelatihan, hukumannya adalah sentuhan fisik. Tangannya dipegang-pegang, badannya digelitikin oleh pelaku,” ujar Arya.

Menurutnya, perlakuan tersebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan. Tindakan serupa disebut juga terjadi di dalam mobil maupun area parkir.

Puncaknya, korban diduga diajak terdakwa ke sebuah hotel di Surabaya setelah latihan. Di lokasi tersebut, korban disebut dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.

Arya mengatakan korban menuruti permintaan tersebut karena telah menganggap terdakwa sebagai sosok ayah angkat.

“Korban menuruti pelaku karena sudah menganggap pelaku ini sebagai ayah angkat,” ungkapnya.

Setelah kejadian, perubahan perilaku korban mulai terlihat. Korban disebut menjadi pendiam, murung, sering menangis, dan enggan kembali mengikuti latihan.

Kondisi tersebut kemudian membuat orangtua korban bertanya hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Pengacara Sebut Ada Dugaan Child Grooming

Rahadian menambahkan, peristiwa di hotel disebut hanya terjadi satu kali. Namun, perlakuan tidak pantas selama kegiatan pelatihan diduga berlangsung berulang.

“Kalau ke hotelnya satu kali. Tapi kalau dalam pelatihan itu sering,” katanya.

Ia menilai rangkaian kejadian tersebut mengarah pada dugaan pola child grooming, yakni proses membangun kedekatan atau kepercayaan dengan anak yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan eksploitasi seksual.

“Korban ini masih di bawah umur, jadi korban masih bingung saat itu apa yang sedang terjadi,” ujarnya.

Pihak korban berharap proses hukum berjalan maksimal. Mereka juga meminta tuntutan terhadap terdakwa disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami berharap proses hukum dapat berjalan semaksimal mungkin, dengan tuntutan juga semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Catatan redaksi: Seluruh keterangan mengenai kronologi, kedekatan terdakwa dengan korban, dan dugaan child grooming merupakan pernyataan pihak penasihat hukum masing-masing. Perkara masih berproses di pengadilan dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *