Saksi Cabut Keterangan BAP di Sidang Pengeroyokan, Sebut Lokasi Kejadian Bukan di Tanjungsari

SURABAYA (Kabarjawatimur)– Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Yusuf dan Poerwantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta mengejutkan. Imam Waluyo, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengaku tidak pernah memberikan sejumlah keterangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

Pria yang berprofesi sebagai sopir itu bahkan mencabut keterangan tersebut saat menjalani pemeriksaan di ruang sidang Kartika, Rabu (16/9/2026).

Fakta itu terungkap ketika Nurdin, penasihat hukum para terdakwa, mencecar saksi mengenai lokasi kejadian dan pengenalan terhadap terdakwa.

“Kejadiannya di Gudang Buah Banyu Urip. Bukan di Tanjungsari. Saya tidak kenal para terdakwa,” kata Imam di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dalam BAP yang menyebut lokasi pengeroyokan di Tanjungsari serta memuat nama para terdakwa.

“Di BAP saksi menerangkan bahwa mengenal nama para terdakwa dan tempat pengeroyokan di Tanjungsari. Kok beda dengan keterangan Anda saat ini?” cecar Nurdin.

Menjawab pertanyaan itu, Imam menegaskan bahwa keterangan dalam BAP tersebut salah.

“Jadi Anda mencabut keterangan Anda di BAP?” tanya Nurdin.

“Iya,” jawab Imam.

Saksi Disebut Cabut Tiga hingga Empat Keterangan

Saat diperiksa Ketua Majelis Hakim Pujiono dan JPU Rico Sinaga, Imam terlihat beberapa kali kebingungan. Saksi berulang kali perlu mendapat penjelasan terkait pertanyaan yang disampaikan.

Usai persidangan, Nurdin menyampaikan adanya sejumlah ketidaksesuaian antara keterangan Imam dalam BAP dengan kesaksiannya di persidangan.

Menurutnya, pencabutan keterangan tersebut tidak hanya menyangkut satu atau dua bagian, melainkan sedikitnya tiga hingga empat keterangan.

“Fakta dalam persidangan tadi, saksi sendiri yang mengatakan bahwa keterangan dalam BAP tersebut bukan keterangan saksi. Saksi mencabut keterangan itu bukan hanya satu atau dua, tapi tiga atau empat keterangan,” ujar Nurdin.

Ia kemudian menyoroti keterangan mengenai aksi pengeroyokan. Dalam BAP, saksi disebut mengetahui secara jelas lokasi kejadian, pihak yang melakukan pengeroyokan, hingga adanya pemukulan berkali-kali terhadap korban.

Namun, saat diperiksa di persidangan, keterangan tersebut berubah. Saksi disebut mengaku tidak mengetahui secara jelas sejumlah hal yang sebelumnya tercantum dalam BAP.

Termasuk mengenai korban yang disebut mengalami pemukulan berkali-kali. Dalam persidangan, saksi justru memberikan keterangan berbeda.

Begitu pula mengenai posisi korban yang disebut terjatuh. Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, korban bukan jatuh akibat dipukul, melainkan karena bergerak maju kemudian terpeleset.

Penasihat Hukum Serahkan Penilaian kepada Hakim

Nurdin menilai perbedaan keterangan tersebut penting karena majelis hakim akan menilai fakta berdasarkan keseluruhan alat bukti dan keterangan yang muncul selama persidangan.

“Kami tidak membenarkan tindakan kriminal dalam bentuk apa pun. Tapi yang kami sayangkan, keterangannya bisa dicabut. Kalau memang itu bukan keterangan saksi, kenapa harus dimuat dalam BAP?” katanya.

Meski demikian, Nurdin menyatakan pihaknya tetap menghargai upaya JPU dalam membuktikan perkara tersebut.

“Kami sangat menghargai upaya penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya. Kami juga akan membuktikan sebaliknya nanti. Kami hargai setiap prosesnya,” ujarnya.

Selain keterangan Imam, Nurdin juga menyinggung adanya perbedaan dengan keterangan terdakwa maupun saksi sebelumnya mengenai korban yang disebut mengalami pemukulan hingga terjatuh.

Namun, ia memilih tidak menyimpulkan lebih jauh dan menyerahkan penilaian terhadap perbedaan keterangan tersebut kepada majelis hakim.

“Supaya nanti bisa dilihat keterangan yang bersesuaian itu yang mana,” tegasnya.

Kuasa Hukum Siapkan Bukti CCTV

Dalam perkara ini, Nurdin memastikan pihaknya akan menghadirkan bukti lain pada tahap pembuktian. Salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang disebut terdapat dalam berkas perkara.

“CCTV juga ada. Kami nanti tetap akan mengajukan dan memutarkan ketika waktunya pembuktian. Dari situ bisa dilihat fakta yang terjadi dalam perkara ini seperti apa,” pungkasnya.

Perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih bergulir di PN Surabaya. Keterangan saksi, alat bukti, serta pembuktian dari kedua pihak akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *