Tampung dan Olah Emas Tambang Ilegal, Tiga Pengurus PT Semar Didakwa Cuci Uang

SURABAYA, KABARJAWATIMUR.COM – Bisnis emas cukim menyeret tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiganya didakwa menerima, mengolah, hingga menjual kembali emas yang menurut jaksa berasal dari pertambangan ilegal.

Tiga terdakwa tersebut yakni Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya. Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dalam sidang di ruang Cakra, Selasa (15/9/2026).

Dalam dakwaannya, Damang menyebut rangkaian perbuatan itu berlangsung sejak sekitar Mei 2019 hingga April 2022. Para terdakwa diduga bersama-sama menerima dan membeli emas cukim dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro.

Keduanya, menurut jaksa, telah lebih dahulu dinyatakan terbukti menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan. Hal itu berdasarkan Putusan PN Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk.

Transaksi emas tersebut disebut berlangsung di kantor PT Semar Permata Emas Mulia di Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Surabaya.

“Setelah harga disepakati, saksi Franky Lorentz Bintoro menyerahkan emas cukim kepada PT Semar Permata Emas Mulia tanpa disertai dokumen pendukung,” kata Damang dalam persidangan.

Emas yang diterima kemudian ditimbang dan dicatat oleh Sukari, salah satu karyawan perusahaan. Dalam proses tersebut, Teddy disebut berperan menentukan harga sekaligus memerintahkan pencatatan transaksi.

Tidak berhenti pada pembelian, jaksa juga menyebut emas tersebut diolah sendiri oleh Teddy. Emas dilebur menggunakan kowi, alat pemanas, dan bahan kimia hingga mencair sebelum dicetak kembali.

Benny disebut membantu Teddy menjalankan operasional kantor. Ketika Teddy tidak berada di lokasi, Benny disebut menerima orang-orang yang datang membawa emas cukim.

Sementara Debby disebut bertanggung jawab mengurus kebutuhan bahan kimia untuk proses peleburan emas sekaligus perlengkapan kantor.

Setelah diolah dan dimurnikan, emas tersebut kemudian dikirim ke sejumlah perusahaan pemurnian maupun dijual kembali kepada toko emas dan pembeli di berbagai daerah.

“Di antaranya PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam, PT Simba Jaya Utama, hingga sejumlah toko emas di Surabaya, Jakarta, Makassar, Jombang, Jember, Cirebon, Kediri dan Purwokerto,” ujar Damang.

JPU kemudian mengurai pola pembayaran pembelian emas yang dinilai berkaitan dengan dugaan pencucian uang.

Salah satu yang disorot adalah penggunaan rekening milik Debby Wijaya. Dalam dakwaan disebutkan, sejumlah cek dicairkan sebelum dananya disetorkan ke rekening BCA atas nama Franky Lorentz Bintoro.

Salah satunya, cek senilai Rp1,5 miliar dicairkan pada 26 April 2021. Dana tersebut kemudian disetorkan ke rekening Franky dengan nominal yang sama.

Dua hari kemudian, 28 April 2021, kembali terjadi pencairan cek senilai Rp9 miliar yang selanjutnya disetorkan ke rekening Franky.

Pola serupa berulang pada 3 Mei, 5 Mei, 17 Mei hingga 21 Mei 2021. Nilainya bahkan beberapa kali mencapai Rp9 miliar dalam satu transaksi.

Khusus pada 5 Mei 2021, selain transaksi Rp9 miliar, terdapat pencairan cek sekitar Rp2,16 miliar yang kemudian disetorkan ke rekening Franky.

Menurut jaksa, setoran tersebut tidak dilakukan Franky secara tunai di hadapan teller. Hal itu disebut terlihat dari kode transaksi “N” pada slip setoran BCA, yang menunjukkan transaksi merupakan lanjutan dari pencairan cek atau bilyet giro tanpa penyerahan uang fisik kepada teller.

“Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro tidak pernah datang ke BCA Cabang Nganjuk untuk melakukan setor tunai sebagaimana slip setoran periode tersebut,” tuturnya.

Jaksa menduga pola transaksi tersebut digunakan untuk menyamarkan pembayaran pembelian emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Selain rekening Debby, jaksa juga mengungkap penggunaan sejumlah rekening atas nama Teddy, Debby maupun PT Semar Permata Emas Mulia.

Dana dalam rekening tersebut kemudian digunakan untuk transaksi emas dengan sejumlah perusahaan, di antaranya PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam, PT Indo Karya Sukses, PT Indo Karya Andalan dan PT Simba Jaya Utama.

Para terdakwa, menurut jaksa, secara aktif menempatkan, mentransfer, menarik tunai, membayarkan maupun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan usaha dan pribadi.

Perbuatan itu disebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan hingga kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Jaksa juga menilai para terdakwa tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) secara benar ketika membeli emas cukim dari Franky.

“Tidak ditemukan underlying berupa perjanjian jual beli komoditas emas yang dilengkapi bukti asal-usul emas dari pemegang izin pertambangan yang sah,” ujar Damang.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Teddy, Debby dan Benny didakwa melakukan tindak pidana pertambangan sekaligus tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan pertama, ketiganya dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan dakwaan kedua terkait tindak pidana pencucian uang, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *