Pansus DPRD Surabaya Tak Mau Gegabah Tukar Aset Bhakti Tamara

SURABAYA ( Kabarjawatimur)– Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tukar Menukar Aset DPRD Kota Surabaya memilih tidak gegabah dalam membahas rencana tukar aset yang berkaitan dengan PT Bhakti Tamara. Status aset yang terindikasi terlantar menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum dan potensi persoalan di kemudian hari.

Untuk memastikan langkah yang diambil tidak menabrak aturan, Pansus mengundang Pakar Hukum Agraria Universitas Airlangga (Unair) DR. Agus Sekarmadji, SH, dalam rapat di ruang Komisi C DPRD Surabaya, Senin (7/9/2026).

Selain pakar hukum agraria, rapat juga menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya serta pihak PT Bhakti Tamara.

Ketua Pansus Tukar Menukar Aset, Faris Abidin, menegaskan DPRD ingin memastikan seluruh persoalan hukum terkait aset tersebut dibereskan terlebih dahulu sebelum pembahasan masuk ke tahapan berikutnya.

Menurut Faris, perhatian Pansus tertuju pada data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menyebut adanya aset dengan status terindikasi terlantar.

Namun, ia menekankan istilah tersebut tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai tanah tanpa pemilik.

“Jadi terindikasi ini sifatnya bukan terlantar. Ada pemilik tanahnya, cuma memang tidak dimanfaatkan dengan baik oleh pemilik asetnya,” kata Faris kepada wartawan.

Politisi PKS itu menyebut Pansus bersama BPKAD tidak hanya membahas persoalan tersebut di internal DPRD. Koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian ATR/BPN maupun PT Bhakti Tamara untuk mencari kepastian mengenai status aset sekaligus opsi penyelesaiannya.

“BPKAD Kota Surabaya sudah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Begitu juga dengan PT Bhakti Tamara sudah ke sana untuk melaksanakan koordinasi terkait indikasi tanah terlantar tadi, supaya ada jalan keluarnya,” ujarnya.

Bagi Faris, persoalan aset tidak cukup hanya dilihat dari sisi administrasi. Kepastian status hukum menjadi prasyarat penting sebelum DPRD memberikan persetujuan terhadap proses tukar-menukar aset.

Ia tidak ingin keputusan yang diambil saat ini justru menjadi persoalan bagi Pemkot Surabaya maupun DPRD pada masa mendatang.

“Pansus ini kita inginkan clean and clear. Permasalahan lain yang terkait hukum harus bisa diselesaikan terlebih dahulu, baru kita lanjut tahapan selanjutnya,” tegasnya.

Sikap hati-hati Pansus tersebut mendapat penguatan dari Pakar Hukum Agraria Unair DR. Agus Sekarmadji, SH. Ia mengingatkan bahwa istilah tanah terlantar tidak otomatis berarti tanah tersebut tidak mempunyai pemilik atau pemegang hak.

Karena itu, Agus mendorong Pansus tidak mengambil kesimpulan sendiri dan memastikan status aset melalui lembaga yang memiliki kewenangan.

“Tanah terlantar itu bukan berarti tidak ada yang memiliki. Untuk itu kami sarankan Pansus konsultasi ke Kementerian ATR/BPN,” pungkas Agus.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *