SURABAYA (Kabar Jawa Timur) – Persoalan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Kota Surabaya. Dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat dinilai menuntut adanya pembaruan data secara berkala agar perubahan status warga tidak berdampak pada terputusnya akses terhadap layanan dasar maupun bantuan sosial.
Persoalan tersebut dibahas dalam hearing Komisi D DPRD Kota Surabaya bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Rabu (2/9/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir.
Hearing turut dihadiri Bappeda, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, serta BPS Kota Surabaya.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan atau yang akrab disapa Bang Jo, menilai DTSEN pada dasarnya merupakan instrumen penting untuk menghadirkan data sosial ekonomi yang lebih terintegrasi.
Namun, ia mengingatkan agar DTSEN tidak dipahami sebagai sistem yang menyeragamkan kondisi sosial ekonomi seluruh warga.
“DTSEN fungsinya sebagai data tunggal, bukan penyeragaman status sosial warga. Kondisi masyarakat itu dinamis dan bisa berubah sewaktu-waktu,” ujar Bang Jo.
Menurutnya, perubahan kondisi ekonomi warga harus menjadi perhatian dalam pengelolaan data. Seseorang yang hari ini berada dalam kategori mampu belum tentu memiliki kondisi ekonomi yang sama beberapa bulan kemudian. Begitu pula sebaliknya.
Karena itu, Bang Jo mendorong adanya early warning system yang memungkinkan perubahan kondisi warga terdeteksi lebih cepat, disertai verifikasi faktual di lapangan.
“Harus ada early warning system. Kalau kondisi warga berubah, harus ada verifikasi di lapangan dan koreksi data. Jangan sampai data menjadi sesuatu yang kaku, sementara kondisi warga sudah berubah,” katanya.
Bang Jo menegaskan, persoalan desil tidak boleh sampai mengesampingkan hak dasar masyarakat, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Ia meminta pemerintah daerah tetap memiliki ruang intervensi sesuai ketentuan yang berlaku, terutama ketika ditemukan warga yang memang membutuhkan perlindungan tetapi mengalami persoalan administrasi atau perubahan status dalam sistem data.
“Hak dasar warga negara seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan harus tetap menjadi perhatian. Pemberian bantuan memang harus mengikuti aturan, tetapi aturan di daerah juga perlu memberikan ruang ketika ada kondisi khusus di masyarakat,” tegasnya.
Selain persoalan pembaruan data, Bang Jo menilai transparansi mengenai penetapan desil juga penting. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar penilaian yang membuat mereka masuk dalam kategori desil tertentu.
“Harus disampaikan kepada masyarakat kenapa mereka berada di desil tersebut. Jangan sampai warga hanya tahu dirinya masuk desil tertentu, tetapi tidak tahu dasar penilaiannya apa,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan data sosial ekonomi. Termasuk, memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk melakukan intervensi ketika terdapat kondisi khusus yang tidak sepenuhnya tergambarkan dalam data.
Menurut Bang Jo, diperlukan pula skema darurat atau masa transisi bagi warga yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi.
“Jangan sampai ketika data berubah, bantuan langsung berhenti begitu saja. Harus ada skema darurat atau masa transisi sehingga warga tidak tiba-tiba kehilangan perlindungan,” pungkasnya.

