SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)— Polemik pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya memasuki babak baru. Pedagang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak sekadar melakukan sosialisasi, tetapi mengevaluasi bahkan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian yang dinilai tidak sesuai dengan karakter perdagangan buah.
Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan batas waktu operasional harus mempertimbangkan jenis komoditas yang diperjualbelikan. Menurutnya, buah merupakan barang yang mudah rusak sehingga pola perdagangan tidak bisa disamakan dengan komoditas yang memiliki masa simpan panjang.
“Kalau mereka ini menjual barang yang tidak mudah rusak boleh lah diatur jam operasionalnya. Mereka ini menjual barang mudah rusak, kalau diatur jam operasional apakah jika rusak pemerintah mau ganti?” ujar Saleh saat ditemui di Pasar Buah Tanjungsari 77, Jumat (4/9/2026).
Saleh juga mempertanyakan dasar penertiban apabila aktivitas pasar dinilai tidak mengganggu kepentingan umum. Menurutnya, Satpol PP memang memiliki kewenangan menegakkan perda, namun penerapannya harus melihat kondisi dan aktivitas perdagangan di lapangan.
“Satpol PP boleh menegakkan perda untuk yang tidak mempunyai izin, mengganggu kepentingan umum. Apakah Pasar Tanjungsari ini mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.
Menurut Saleh, Pasar Buah Tanjungsari memiliki peran lebih luas karena tidak hanya melayani kebutuhan masyarakat Surabaya. Pasar tersebut juga menjadi lokasi kulakan bagi pedagang dan masyarakat dari luar daerah, sehingga aktivitas perdagangan di dalamnya berlangsung dengan pola dan kebutuhan waktu yang berbeda.
Ia khawatir pembatasan jam operasional justru menimbulkan persoalan baru bagi pedagang. Buah yang tidak segera terjual berisiko mengalami penurunan kualitas bahkan membusuk, sehingga kerugian akhirnya harus ditanggung sendiri oleh pedagang.
“Sekarang aturan jam operasional yang diterapkan, pasar diperbolehkan buka mulai 04.00-13.00 WIB atau pukul 16.00-22.00 WIB. Ini tidak sesuai dengan apa yang pedagang kehendaki. Pedagang meminta agar pasar bisa buka 24 jam,” katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanjungsari 77, Rifai, mengatakan ketentuan jam operasional berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 mulai diberlakukan pada 4 September 2026. Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perdagangan dan Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang.
Namun, sosialisasi tersebut belum membuat keberatan pedagang mereda. Rifai mengatakan para pedagang tetap meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena kondisi perekonomian saat ini dinilai masih sulit.
“Pemerintah kota memang sudah melakukan sosialisasi, baik Dinas Perdagangan maupun Satpol PP. Namun kita juga sudah sampaikan bahwa perda ini tidak ada keadilan untuk pedagang. Apalagi perekonomian saat ini lagi tidak baik-baik saja,” ujar Rifai.
Pedagang berharap Pemkot Surabaya membuka ruang dialog dan tidak menutup mata terhadap kondisi perdagangan di Pasar Buah Tanjungsari.
“Kita ini mencari nafkah sedang susah, sehingga kami memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk bisa merevisi perda tersebut,” pungkasnya.(*)

