SURABAYA (KabarJawatimur) – Praktik pemotongan unggas secara ilegal di tengah permukiman warga Surabaya masih menjadi perhatian DPRD. Aktivitas yang kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi hingga malam atau dini hari itu dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Sejumlah kawasan padat penduduk disebut masih menjadi lokasi pemotongan unggas secara mandiri. Di antaranya Semampir, Kenjeran, Dukuh Kupang, Banyu Urip, Simo Rukun, Sukomanunggal hingga Petemon.
Persoalan utama muncul dari pengelolaan limbah pemotongan yang belum tentu didukung fasilitas pengolahan memadai. Darah, kotoran, bulu, hingga sisa proses pemotongan berpotensi dibuang ke saluran air apabila tidak ditangani sesuai ketentuan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Yuga Pratisabda Widyawasta menegaskan, aktivitas pemotongan unggas tidak boleh dilakukan sembarangan. Setiap kegiatan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis yang berlaku, termasuk keberadaan Rumah Potong Unggas (RPU).
“Nah, itu kalau ada laporkan! Memang enggak boleh sudah. Jadi sekarang semuanya itu (pemotongan unggas) harus berizin, termasuk Rumah Potong Unggas (RPU),” tegas Yuga saat ditemui di gedung dewan.
Menurut Yuga, penyediaan RPU tidak harus bergantung pada fasilitas milik BUMD. Pelaku usaha swasta juga diperbolehkan membangun RPU selama memenuhi persyaratan dan mengantongi izin operasional.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan rumah pribadi yang digunakan sebagai tempat pemotongan unggas. Laporan tersebut dinilai penting agar Pemkot Surabaya dapat melakukan pengawasan dan mengambil tindakan sesuai aturan.
Pengawasan juga dinilai harus dilakukan secara berjenjang. RT dan RW bersama lurah serta camat diminta lebih aktif mendeteksi keberadaan aktivitas pemotongan unggas yang berlangsung di lingkungan permukiman.
“Sangat penting (pelibatan lurah dan camat). Ayo, program ini bisa jalan sinergi. Yang di rumah-rumah pribadi itu ya enggak boleh. Pembuangannya mau ke mana kalau IPAL-nya enggak diolah? Limbahnya kan darah dan lain-lain, itu membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Di sisi lain, penataan lokasi pemotongan unggas di pasar tradisional mulai didorong sebagai salah satu solusi untuk menghentikan praktik pemotongan mandiri di permukiman. Salah satunya melalui rencana penataan RPU di Pasar Keputran Selatan.
Yuga mengatakan, kebijakan tersebut bukan ditujukan untuk menghilangkan mata pencaharian pedagang unggas. Aktivitas pemotongan hanya akan dilokalisasi di tempat khusus sehingga prosesnya lebih higienis dan limbah dapat dikelola melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Pedagang unggas tidak perlu khawatir karena sifatnya ini hanya melokalisir lokasi potongnya, bukan untuk menggeser para pedagang unggasnya,” jelas politisi PSI tersebut.
Dengan pemusatan aktivitas pemotongan, proses penyembelihan diharapkan memenuhi prinsip aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH). Para penjagal juga akan mendapat fasilitasi, termasuk dalam proses sertifikasi.
“Teman-teman penjagal ini nanti bakal difasilitasi, termasuk sertifikasinya. Titik beratnya adalah melokalisir tempatnya biar tidak ada lagi yang memotong mandiri,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi B DPRD Surabaya berencana mengevaluasi perkembangan revitalisasi Pasar Keputran Selatan. Dewan akan memanggil PD Pasar pada September 2026 untuk meminta penjelasan mengenai konsep, progres, hingga kendala penataan pasar dua lantai tersebut.
Dalam konsep penataan, lantai atas akan diperuntukkan bagi pedagang komoditas kering. Sementara aktivitas perdagangan komoditas basah ditempatkan di lantai bawah.
RPU yang disiapkan di kawasan pasar tersebut nantinya akan dikelola oleh BUMD terkait. Keberadaan fasilitas itu diharapkan menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya menertibkan pemotongan unggas mandiri sekaligus memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai standar.

