SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati dengan terdakwa berinisial GK kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/8/2026). Setelah sebelumnya sempat ditunda, pihak Yayasan Cita Hati menghadirkan enam saksi dalam persidangan.
Penasihat hukum Terdakwa GK, Iwan Hardianto, SH., MH., menyoroti keterangan para saksi yang menurutnya harus didasarkan pada pengetahuan dan pengalaman sendiri, bukan semata-mata berasal dari hasil pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Menurut Iwan, dalam persidangan juga muncul keterangan saksi yang justru menunjukkan adanya dugaan pembiaran dari pihak yayasan terhadap persoalan pengelolaan dan dugaan penggelapan dana tersebut.
“Kalau dari keterangan saksi yang kami dengarkan, ada fakta bahwa pihak yayasan mengetahui persoalan tersebut, tetapi terjadi pembiaran. Ini tentu menjadi bagian yang akan kami dalami dalam pembelaan,” ujar Iwan usai persidangan.
Ia menegaskan, keterangan saksi harus benar-benar berdasarkan apa yang diketahui, dilihat, atau dialami sendiri. Menurutnya, jangan sampai keterangan yang disampaikan di persidangan hanya bersumber dari cerita pihak lain atau dokumen hasil penyidikan.
“Seorang saksi harus mengetahui sendiri apa yang diterangkan. Jangan sampai hanya berdasarkan cerita atau hasil penyidikan. Itu yang akan kami uji dalam persidangan,” katanya.
Iwan juga berharap dakwaan yang diajukan penuntut umum benar-benar memiliki kesesuaian dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa.
“Harapan kami, dakwaan harus sesuai dengan perbuatan. Apa yang didakwakan harus dapat dibuktikan dengan fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Iwan sebelumnya juga mempersoalkan adanya perbedaan angka kerugian. Berdasarkan BAP, kata dia, kerugian berada di kisaran Rp328 juta, sementara dalam proses persidangan muncul angka sekitar Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar.
Pihaknya juga menegaskan GK telah mengembalikan dana sebesar Rp150 juta kepada yayasan sebagai bentuk itikad baik.
Selain pembelaan dalam perkara pidana tersebut, Iwan menyampaikan pihaknya telah membuat laporan balik ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan pemerasan terhadap kliennya. Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
“Untuk laporan di Polres, masih pemeriksaan saksi. Kami serahkan prosesnya kepada penyidik dan berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkasnya.
Seluruh keterangan saksi dalam persidangan selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian. Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan para saksi, alat bukti, serta fakta persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.( KJT02)

