PPA Polrestabes Surabaya Tangkap Anak Pemilik Panti di Tandes Lakukan Pelecehan

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi bejat berupa pelecehan seksual diduga dilakukan oleh anak pemilik panti asuhan di Surabaya. Korbannya diketahui remaja berusia 14 tahun dan penyandang disabilitas tuna netra sejak lahir.

Tersangkanya, M.S.N (22) yang tinggal di Panti asuhan Baitul Yatim Jl. Raya Sari Tama Kec. Tandes Kota Surabaya.

Korban ini adalah anak kembar yang sejak usia 3 tahun (sekitar tahun 2016), korban bersama kakaknya dititipkan oleh ibunya di Panti asuhan Baitul Yatim dikarenakan ibunya bekerja sebagai TKW.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi membenarkan jika terduga pelaku pencabulan sudah diamankan oleh Satres PPA PPO Polrestabes Surabaya dan saat ini sudah menjalani penahanan.

Dalam penyidikan, pelaku mengaku sejak akhir tahun 2024 hingga Juni 2026, tersangka anak pemilik panti asuhan tersebut berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban,” jelas AKP Hadi, Selasa (18/8/2026).

Tersangka melakukan pencabulan dengan iming-iming merayu meminjamkan HP miliknya , tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba bagian sensitif tubuh korban, menindih, serta menggesekkan alat vitalnya.

“Dan setiap melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” imbuh AKP Hadi.

Kejadian tersebut akhirnya terbongkar pada 11 Juli 2026, setelah kakak korban yang bernama A. menemukan rekaman video pencabulan di HP milik tersangka. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Ibu korban yang kebetulan pulang dari luar negri kemudian meminta temannya untuk menjemput kedua anaknya dari panti asuhan dan mengamankan mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.

Sat PPA-PPO Polrestabes Surabaya kemudian mengamankan tersangka di panti asuhan serta melaksanakan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap korban.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit HP Merk Infinix GT 30 Pro dan 1 buah flashdisk berisi bukti rekaman pencabulan terhadap korban.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *