JAKARTA ( Kabarjawatimur.com)– Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan kecepatan penyelesaian perkara. Ia menilai capaian tersebut menjadi langkah positif dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Lia usai menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dalam sidang tersebut, Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah capaian di bidang hukum dan peradilan. Salah satunya terkait kinerja MA yang menangani 38.148 perkara, dengan 37.973 perkara telah diputus. Produktivitas penyelesaian perkara tercatat mencapai 99,54 persen.
Selain itu, sebanyak 35.728 perkara atau 96,74 persen berhasil diselesaikan pada tahap minutasi dalam waktu kurang dari tiga bulan.
Lia menilai capaian tersebut patut diapresiasi karena kecepatan penyelesaian perkara memiliki kaitan erat dengan kepastian hukum yang diterima masyarakat.
“Seperti yang disampaikan Presiden, apresiasi terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Agung, patut diberikan karena penyelesaian perkara yang cepat merupakan bagian dari upaya menciptakan keadilan. Sebab, ketika perkara terlalu lama diselesaikan, ketidakadilan juga berpotensi diperpanjang,” ujar Ning Lia.
Namun, ia mengingatkan bahwa kecepatan tidak boleh mengesampingkan kualitas putusan. Menurutnya, proses peradilan harus tetap mengedepankan ketelitian, independensi, transparansi, dan prinsip keadilan.
“Yang kami harapkan juga kecepatan penyelesaian perkara harus tetap dibarengi dengan ketelitian, independensi, dan keberpihakan pada nilai-nilai keadilan,” tegasnya.
Lia mengatakan, tingginya produktivitas MA seharusnya tidak hanya dilihat sebagai angka capaian lembaga. Lebih dari itu, masyarakat harus merasakan langsung dampaknya melalui pelayanan peradilan yang semakin mudah, cepat, transparan, dan adil.
“Angka 99,54 persen tentu merupakan capaian yang patut diapresiasi. Tetapi yang paling penting adalah masyarakat merasakan dampaknya. Masyarakat diharapkan tidak hanya melihat angka produktivitas, tetapi juga harus merasakan bahwa proses peradilan semakin mudah, cepat, transparan, dan adil,” kata senator asal Jawa Timur tersebut.
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim. Menurut Presiden, keadilan harus dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat dan tidak boleh hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kekuatan maupun sumber daya.
“Kita harus menjaga supremasi hukum dan kemandirian hakim,” tegas Prabowo.
Lia menilai pesan tersebut penting karena peningkatan kinerja peradilan harus berjalan seiring dengan penguatan independensi kekuasaan kehakiman. Kecepatan menyelesaikan perkara merupakan bagian dari pelayanan, sedangkan kualitas putusan dan kemandirian hakim menjadi fondasi utama terciptanya keadilan.
Ia juga menilai perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim menjadi bagian penting dalam menjaga independensi dan profesionalitas lembaga peradilan.
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan peradilan bukan hanya seberapa banyak perkara yang diselesaikan, tetapi juga seberapa besar masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa keadilan,” pungkas Ning Lia.

