Kasus Korupsi Proyek Pelindo, Tiga Terdakwa Dituntut Penjara, Uang Pengganti Nihil

SURABAYA ( Kabar Jawa Timur) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Meski perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar, jaksa tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada para terdakwa.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (5/8/2026) malam.

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan yakni Ardhy Wahyu Basuki selaku Regional Head Pelindo Regional 3 periode 2021–2024, Hendiek Eko Setiantoro selaku Division Head Teknik periode 2022–2025, serta Erna Hayu Handayani selaku Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas periode 2022–2025.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Ardhy Wahyu Basuki dan Hendiek Eko Setiantoro terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Keduanya dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Sementara itu, Erna Hayu Handayani dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan berdasarkan pasal yang sama.

Sorotan utama dalam tuntutan tersebut adalah tidak adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dalam amar tuntutan, JPU secara tegas menyatakan uang pengganti yang dibebankan kepada Ardhy, Hendiek, maupun Erna adalah nihil.

Dengan demikian, ketiga terdakwa tidak dituntut mengembalikan kerugian negara melalui mekanisme pembayaran uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp83 miliar.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan sempat tertunda selama beberapa jam. Persidangan yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB baru dilanjutkan pada sore hingga malam hari setelah tim JPU menyelesaikan pencetakan dokumen tuntutan.

Penundaan terjadi karena tim penasihat hukum para terdakwa menolak pembacaan tuntutan apabila tidak disertai salinan fisik dokumen tuntutan secara lengkap. Setelah seluruh dokumen selesai dicetak dan dibagikan kepada para pihak, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *