SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, Iwan Hardianto, SH., MH., resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang diduga dialami kliennya, GK, ke Polrestabes Surabaya.
Laporan tersebut diajukan di tengah proses persidangan dugaan penggelapan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut Iwan, laporan itu dibuat karena pihaknya menduga terdapat tindakan pemerasan terhadap kliennya yang perlu diusut secara hukum.
“Kami telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap klien kami. Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iwan Hardianto, SH., MH., Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, laporan tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan kasus dugaan penggelapan yang saat ini sedang disidangkan. Karena itu, menurutnya, masing-masing perkara harus diproses secara independen dan objektif.
Iwan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan dokumen dan bukti-bukti awal kepada penyidik sebagai dasar laporan. Selanjutnya, proses penyelidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Polrestabes Surabaya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan. Namun, hak hukum klien kami juga harus dilindungi apabila diduga menjadi korban tindak pidana. Untuk itu kami menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Surabaya,” tegasnya.
Meski demikian, Iwan belum bersedia mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun kronologi dugaan pemerasan tersebut. Ia menyatakan hal itu merupakan bagian dari materi penyelidikan yang menjadi kewenangan penyidik.
“Kami mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengusut laporan ini. Harapan kami, seluruh fakta dapat diungkap secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya.( KJT02)

