SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Dengan dalih bisnis jualan online, wanita di Surabaya ini lakukan penipu kebeberapa korban yang kemudian melaporkan ke Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya.
Tersangka wanita inisial LM (30) asal Probolinggo yang tinggal kost di Jalan Sidosermo Gang 1 Surabaya
Modus yang dilakukan LM ini, dengan janji keuntungan melalui online, dia menerima sejumlah uang dari korban untuk dibelikan baju yang nantinya akan dijual secara online.
Akan tetapi, dalam perjalanannya, uang tidak dibelanjakan baju, akan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. LM juga mengambil gadai perhiasan milik korban dan dijualnya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widi menjelaskan, penipuan atau penggelapan tersebut dilakukannya sejak awalnya bulan Maret 2026.
Pelaku LM ini sering datang ke salon di Jalan Ubi VIII Surabaya. Di salon milik IR (korban) tersebut pelaku ini sering nongkrong untuk ngobrol.
Ditengah obrolan, korban mengatakan jika butuh pekerjaan tambahan. “Pelaku kemudian menawarkan pekerjaan yakni live Jualan Online, dan korban mengiyakan,” kata Kompol Haryoko, Minggu (12/7/2026).
Korban kemudian diarahkan jualan live online untuk penjualan baju, dan pelaku juga mengatakan jika temannya yang menjual baju dengan harga murah. “Karena tertarik, korban kemudian menyerah uang untuk kulakan baju,” tambah Kapolsek.
Begitu menerima uang untuk belanja baju yang diakui ditemannya tersebut, tetapi uang yang ditransfer tidak digunakan untuk kulakan baju, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Alasan pelaku ke korban, uang sudah dibelikan baju dan laku terjual. Tapi kenyataannya tidak ada baju yang di beli juga terjual,” imbuh Kompol Haryoko.
Modus Pelaku
Uang yang sudah ditransfer ke pelaku diantaranya, pada 9 Juni 2026, IR mentransfer uang Rp. 36.000.000, dan pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sudah di belanjakan baju dan bajunya sudah laku terjual sebesar Rp. 30.000.000.
Oleh Pelaku, uang sebesar Rp. 30.000.000 itu kemudian ditransfer ulang ke IR yang dikatakan pelaku adalah hasil penjualan baju on line. Sedangkan yang Rp. 6.000.000, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain melakukan penipuan terhadap IR, pelaku juga melakukan penipuan ke korban NF dengan cara berpura pura mengambil perhiasan digadai setelah diambil selanjutnya perhiasan tidak diserahkan kepada korban dan dijual kepada orang lain.(*)

