BLORA (Kabarjawatimur.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil menggagalkan aksi pencurian minyak mentah ilegal (illegal selling) di wilayah Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Seorang tersangka berinisial YD (38) diamankan bersama barang bukti berupa 400 liter minyak mentah dan satu unit kendaraan pada Jumat malam (29/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora melakukan penggerebekan di area Sektor Ledok, Desa Ledok, Kecamatan Sambong. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB saat tersangka sedang menyimpan hasil curian di rumahnya.
Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugraha, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka YD adalah mengambil minyak mentah dari Sumur L.198 milik warga bernama Sartono. Sumur tersebut berada di wilayah produksi Sumur Tua PT Pertamina EP Cepu, Zona 11.
“Minyak mentah tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi K 1051 MN milik tersangka, lalu ditampung di rumah pribadinya. Dari sana, pembeli datang langsung untuk mengambil barang tersebut,” ujar Iwan dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).
Dua Rekannya Buron
Dalam aksinya, YD diketahui berkolaborasi dengan dua rekannya, yakni pemilik sumur S (Sartono) dan A (Agung). Namun, kedua rekan tersebut berhasil melarikan diri saat aparat melakukan penggerebekan. Polisi kini tengah memburu keberadaan keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka YD beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Blora untuk menjalani proses penyidikan. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Avanza dan 12 jerigen berisi total 400 liter minyak mentah.
Ipda Iwan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Untuk memperkuat berkas perkara, pihak kepolisian akan menghadirkan Direktur Business Partnership Environment (BPE) selaku pengelola Sumur Tua serta perwakilan PT Pertamina EP Cepu Zona 11 sebagai saksi dan pelapor pada Sabtu (30/5/2026).
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Penindakan terhadap praktik illegal selling ini tidak hanya bertujuan mencegah kerugian negara akibat kebocoran minyak mentah, tetapi juga meminimalisir risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi masyarakat sekitar.
Praktik pencurian dan penampungan minyak mentah secara liar sering kali tidak memenuhi standar keamanan, sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran, ledakan, hingga pencemaran tanah dan air tanah di wilayah permukiman.
“Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam ini. Selain melanggar hukum, dampaknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan keselamatan bersama,” tutup Iwan.
Reporter : Pradah Tri W

