Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Bawaslu Kota Surabaya terus memperkuat sinergi dengan partai politik menjelang Pemilu 2029. Salah satunya melalui kunjungan kerja dan agenda Konsolidasi Demokrasi ke Kantor DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Surabaya, Kamis (9/7/2026).
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, mengatakan program Konsolidasi Demokrasi difokuskan untuk meningkatkan literasi kepemiluan sekaligus mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan dugaan pelanggaran pemilu.
Menurutnya, selama ini sebagian besar penanganan pelanggaran masih berasal dari temuan internal Bawaslu, bukan dari laporan masyarakat. Karena itu, edukasi kepada publik, terutama pemilih pemula, menjadi salah satu prioritas.
Sebagai upaya memperluas jangkauan edukasi, Bawaslu menyasar kalangan pelajar melalui pendidikan pemilih di sekolah. Selain itu, lembaga tersebut juga mengembangkan komunikasi publik lewat diskusi rutin bulanan dan program podcast agar masyarakat memperoleh informasi kepemiluan yang akurat sekaligus dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.
Dalam pertemuan itu, Bawaslu juga menyoroti pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Berdasarkan pleno sementara, jumlah pemilih berkelanjutan di Surabaya mencapai sekitar 2,266 juta orang, sedangkan jumlah penduduk telah menembus 3,3 juta jiwa.
Perbedaan data tersebut dinilai penting karena berpotensi memengaruhi pemenuhan hak pilih warga, alokasi kursi DPRD, hingga kemungkinan perubahan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2029.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Surabaya, Ghofar Ismail, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu. Ia menjelaskan komunikasi resmi baru dapat dilakukan setelah kepengurusan partai memperoleh Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN.
Ghofar menegaskan PAN mengusung semangat nasionalis religius yang inklusif dan terbuka bagi seluruh elemen masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.
Terkait data kependudukan, Ghofar berharap Bawaslu mengawal validitas data secara ketat. Menurutnya, apabila jumlah penduduk berdampak pada penambahan kursi DPRD Surabaya menjadi 55 kursi, maka pembentukan enam daerah pemilihan layak dipertimbangkan. Namun apabila jumlah kursi tetap 50, pembagian kursi diharapkan dilakukan secara proporsional agar kontestasi berlangsung lebih adil.
Kunjungan kerja tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam mewujudkan Pemilu 2029 di Kota Surabaya yang demokratis, berintegritas, dan partisipatif.

