Plh Walikota Surabaya : Jika Terbukti Ada TPPO Anak, Gion Spa Harus Ditutup

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terlebih jika melibatkan anak di bawah umur. Sikap tegas itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Surabaya, Armuji, menyusul mencuatnya dugaan TPPO dan eksploitasi anak di Gion Spa and Pub, kawasan HR Muhammad, Surabaya Barat.

Armuji menegaskan segala bentuk perdagangan orang maupun eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Ya dilarang lah,” ujar Armuji saat dimintai tanggapan terkait dugaan praktik TPPO yang menyeret nama Gion Spa.

Menurutnya, Pemkot Surabaya memiliki aturan yang jelas dalam mengawasi operasional tempat usaha, termasuk tempat hiburan malam. Karena itu, apabila ditemukan pelanggaran hukum yang terbukti secara nyata, pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.

Saat ditanya mengenai dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar, Armuji memastikan regulasi yang mengatur hal tersebut telah tersedia.

“Ya pasti ada lah,” tegasnya.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Cak Ji itu menegaskan, apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum maupun temuan di lapangan menunjukkan adanya keterlibatan tempat usaha dalam praktik TPPO atau eksploitasi anak, maka penutupan usaha menjadi langkah yang dapat ditempuh pemerintah.

“Kalau ada temuan benar di lapangan, temuan konkret ya ditutup. Kalau ada seperti itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperkuat komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Kota Pahlawan. Dugaan TPPO yang melibatkan anak di bawah umur dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng upaya perlindungan anak yang selama ini dibangun pemerintah daerah.

Armuji memastikan Pemkot Surabaya akan mendukung langkah penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak tanpa pandang bulu.

“Ya pasti itu lah. Pasti ada tindakan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan TPPO di Gion Spa menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya dua anak perempuan asal Lampung berusia 14 dan 15 tahun yang diduga dipekerjakan dalam praktik prostitusi terselubung. Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum dan turut menjadi perhatian DPRD Surabaya serta sejumlah lembaga perlindungan anak.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *