SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Nasib sekitar 600 kepala keluarga (KK) di kawasan RT 05/RW 06 Bulak kini berada di ujung tanduk. Mereka terancam kehilangan tempat tinggal akibat sengketa lahan yang melibatkan dokumen Petok D dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas bidang tanah yang sama.
Persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu tidak hanya membuat warga dihantui ancaman penggusuran, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pembangunan fasilitas lingkungan. Karena status tanah masih bersengketa, Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat mengalokasikan anggaran pembangunan melalui APBD di wilayah tersebut.
Akibatnya, berbagai kebutuhan lingkungan seperti perbaikan jalan paving, saluran drainase, penerangan jalan umum (PJU), hingga pengelolaan tempat pembuangan sampah harus dilakukan secara swadaya oleh warga.
Masalah ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Surabaya pada Selasa (9/6/2026).
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menjelaskan bahwa mayoritas warga merasa memiliki dasar kepemilikan yang sah karena memegang dokumen Petok C dan Petok D yang telah mereka kuasai selama bertahun-tahun.
Dari total sekitar 600 KK, sebanyak 360 KK disebut telah melunasi pembayaran tanah kepada pihak penjual pada masa lalu, sementara sisanya masih dalam proses pelunasan secara bertahap.
“Warga merasa memiliki hak atas tanah tersebut karena memegang Petok D dan Petok C. Namun belakangan muncul pihak lain yang memiliki SHM yang tercatat resmi di BPN pada lokasi yang sama,” ujar Aning.
Secara hukum, posisi pemegang SHM dinilai lebih kuat. Sementara itu, pemilik sertifikat disebut memiliki rencana pengembangan kawasan, mulai dari pusat perbelanjaan hingga rumah sakit.
Melihat kondisi tersebut, Komisi C DPRD Surabaya berupaya menjadi penengah dengan membuka ruang mediasi antara warga dan pemegang SHM. Salah satu targetnya adalah memastikan adanya kepastian hukum dan skema ganti rugi yang jelas apabila memang terjadi pengalihan hak atas lahan.
Selain itu, DPRD juga berencana membawa persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta guna menelusuri asal-usul penerbitan sertifikat yang menjadi sumber sengketa.
Menurut Aning, langkah itu penting karena pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan untuk membuka dokumen warkah atau arsip proses penerbitan sertifikat tanah.
“Jika nantinya ditemukan adanya prosedur yang tidak sesuai aturan dalam penerbitan sertifikat tersebut, maka tidak menutup kemungkinan legalitasnya dapat ditinjau kembali bahkan dicabut,” tegas politisi PKS itu.
Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan dugaan praktik mafia tanah yang terjadi pada masa lalu. Transaksi jual beli tanah kepada warga diduga melibatkan oknum aparatur kelurahan yang menerbitkan surat keterangan tanpa prosedur yang semestinya.
Dugaan tersebut menguat setelah mantan lurah yang menjabat saat proses transaksi berlangsung diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara serupa.
Untuk mengantisipasi munculnya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi warga, Komisi C DPRD Surabaya menegaskan seluruh koordinasi dan pendampingan akan dilakukan melalui jalur resmi.
“Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan dari kesulitan warga. Semua komunikasi dan koordinasi akan dilakukan melalui Ketua RT, RW, serta pemerintah kelurahan dan kecamatan agar hak-hak warga tetap terlindungi,” pungkas Aning.

