SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Residivis asal Bangkalan Madura kembali mendekam dalam penjara di Polsek Tandes Surabaya meski sempat kabur dengan masuk kedalam got (gorong-gorong) saluran air.
Tersangkanya, pria bernama ASD (34) asal Dusun Klompang, Tanah Merah Bangkalan tersebut dibekuk usai mencuri motor di Darmo Indah Timur Blok G.
Dimapolsek Tandes, tersangka ini mengaku dua kali masuk penjara, di hukum dalam perkara yang sama yakni Curanmor, di Sidoarjo Tahuan 2000 dan di Gresik tahun 2001 baru keluar Agustus 2025.
Tak kapok, setelah keluar penjara tersangka pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Benowo Indomaret Sememi hasil Vario bulan Maret. Di Mulyosari bulan Maret, dan di Lamongan bulan Maret.
Kapolsek Tandes Kompol Aspul Bakti, S.H, M.H melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto SH menjelaskan, kejadian pencurian motor (Curanmor) tersebut pada, Senin 27 April 2026 sekira jam 17.07 wib.
Ketika hendak beraksi, tersangka bersama temannya H (DPO) berangkat dari Madura sekitar pukul 14.00 wib, dengan tujuan Surabaya.
“Seperti pelaku pada umumnya, ASD sebagai Joki keliling Surabaya mencari sasaran kendaraan yang dapat dieksekusi,” jelas AKP Hadi, Minggu (31/5/2026).
Setiba dilokasi kemudian melihat sasaran motor milik korban RT, para pelaku berpura-pura berhenti dan skitar 5 menit untuk memastikan lokasi aman.
Kemudian dirasakan aman, tersangka H turun menuju kendaraan yang akan dicuri, “Apes ketika baru memegang sepeda motor pemilik dan teman temannya keluar dari rumah sambil berteriak maling,” imbuh AKP Hadi.
Mendengar teriakan maling, tersangka itu berusaha kabur dengan berlari namun terjatuh didaerah Tandes. Di lokasi juga ada anggota yang patroli, kemudian pelaku diamankan petugas.
Pada saat mencoba kabur, kedua tersangka melompat kedalam Box Culvert (gorong-gorong) hingga satu dibekuk dan satunya saat ini belum tertangkap.
Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti dibawa ke Polsek guna proses hukum selanjutnya. Barang bukti yang disita dari korban berupa, sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol L- 4866 -OL. Disita dari tersangka berupa, sepeda motor Honda Beat warna hitam no.pol L- 5482-IC (palsu), jaket Hodi warna abu abu (*)

