Perjuangkan Status Guru Honorer, Dedi Irwansya: Jangan Sampai Dirumahkan


SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Komisi A DPRD Jawa Timur terus memperjuangkan kepastian status hukum bagi ribuan guru honorer agar tetap bisa mengajar pada 2027 mendatang. Skema khusus tengah disiapkan agar para guru honorer tetap bekerja dan memperoleh pembiayaan dari APBD, meski tidak berstatus ASN maupun PPPK.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansya menegaskan pihaknya kini fokus mencari payung hukum yang memungkinkan guru honorer tetap bertugas tanpa kehilangan pekerjaan.

“Yang penting mereka tidak dirumahkan dan tetap bisa bekerja. Sekarang kami sedang mencari bentuk status hukumnya,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, Komisi A akan menangani aspek kepegawaian dan penganggaran, sedangkan persoalan kualitas pendidikan dan pembenahan sistem akan dibahas bersama Komisi E DPRD Jatim yang membidangi pendidikan.

Dedi juga meminta agar perekrutan guru honorer baru dihentikan sementara agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.

“Kami cari dulu opsi penganggarannya. Setelah itu urusan kapasitas dan pembenahan sistem kami serahkan ke Komisi E. Tapi setelah ini mohon rekrutmen guru honorer dihentikan,” katanya.

Sebelumnya, DPRD Jatim telah mengawal nasib 2.295 guru honorer Jawa Timur yang terancam tidak bisa mengajar mulai awal 2027. Persoalan itu mulai menemukan titik terang setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut memberikan kepastian hukum terkait penugasan dan penggajian guru non-ASN di sekolah negeri untuk tahun anggaran 2026. Dedi menyebut kebijakan itu menjadi kabar baik karena guru honorer tetap diperbolehkan mengajar seperti biasa.

“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan guru honorer tetap mengajar,” ujarnya.

Meski demikian, Dedi menjelaskan aturan tersebut sejatinya hanya mengakomodasi guru honorer yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga akhir 2024. Namun DPRD Jatim tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan bagi guru honorer yang direkrut setelah 2024.

“Kalau mengacu aturan, yang bisa diselamatkan itu yang masuk Dapodik 2024. Tapi atas dasar kemanusiaan, kami merekomendasikan guru honorer pasca-2024 tetap bekerja dan diselesaikan secara bertahap,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Ia menilai persoalan guru honorer menjadi “benang kusut” akibat rekrutmen yang terus berlangsung meski DPRD sebelumnya telah meminta penghentian perekrutan, khususnya di SMA dan SMK negeri.

“Kami sudah berkali-kali meminta rekrutmen dihentikan. Tapi selalu ada alasan kemanusiaan karena mereka sudah mengabdi,” ujarnya.

Dedi juga mengungkapkan sejumlah sekolah akhirnya mencari sumber pendanaan lain untuk menggaji guru honorer, termasuk melalui iuran komite sekolah.
“Padahal anggarannya sebenarnya tidak tersedia. Akhirnya dicari dari iuran sekolah lewat komite,” katanya.(dms)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *