DPRD Surabaya Desak Perumnas Tuntaskan Polemik Penjualan Lahan Fasum ke Muhammadiyah, Nasib TK ABA Jangan Jadi Korban

SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Komisi D DPRD Kota Surabaya mendesak Perumnas Regional Surabaya-Gresik segera menyelesaikan polemik penjualan lahan yang ternyata berstatus Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) atau fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Surabaya kepada Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Sambikerep.

Kasus tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD Surabaya, Rabu (22/7/2026). Para legislator menegaskan persoalan itu tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum sekaligus keberlangsungan pendidikan di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (TK ABA) yang telah beroperasi sejak 2018.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Lutfiyah, mempertanyakan dasar Perumnas menjual lahan yang belakangan diketahui merupakan aset fasum. Menurutnya, kesalahan administrasi tersebut tidak boleh merugikan masyarakat yang telah membeli tanah dengan iktikad baik.

“Bagaimana mungkin tanah yang berstatus fasum bisa diperjualbelikan? Ini harus menjadi tanggung jawab Perumnas. Jangan sampai masyarakat, terlebih anak-anak yang sedang menempuh pendidikan, menjadi korban,” tegas Lutfiyah.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Surabaya segera menyiapkan langkah konkret agar proses belajar mengajar di TK ABA tetap berjalan, termasuk mencarikan solusi terhadap persoalan izin operasional sekolah.

Dalam hearing itu, perwakilan PRM Sambikerep, Supriyono, menjelaskan bahwa pembelian lahan seluas 208 meter persegi dilakukan pada 2022 setelah mendapat penawaran dari Perumnas. Seluruh pembayaran bahkan telah dilunasi pada 2023 hanya dalam waktu empat bulan.

Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, lahan tersebut diketahui berstatus PSU sehingga tidak dapat dialihkan kepemilikannya.

“Ironisnya, saat membeli kami diminta melunasi dalam waktu empat bulan. Tetapi ketika harus mengembalikan dana, sudah sekitar 19 bulan belum juga selesai,” ujar Supriyono.

Perwakilan Perumnas Regional Surabaya-Gresik, Agus Widodo, mengakui terjadi kekeliruan. Ia menyebut proses penjualan mengacu pada siteplan lama sehingga status lahan tidak teridentifikasi sebagai aset PSU.

Perumnas, kata Agus, berkomitmen mengembalikan dana pembelian secara bertahap sekaligus menyelesaikan administrasi penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Akibat belum adanya kepastian status lahan, Dinas Pendidikan Kota Surabaya hingga kini belum dapat menerbitkan Izin Operasional Bersama (IJOB) bagi TK ABA.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak sekadar menyangkut kerugian finansial, melainkan juga menyentuh hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan.

Karena itu, ia mendorong Dinas Pendidikan lebih aktif memberikan pendampingan kepada pihak sekolah serta membuka opsi penyediaan lahan pengganti apabila diperlukan.

“Komisi D akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami meminta seluruh pihak, mulai BPKAD, DPRKPP, DPMPTSP, Dinas Pendidikan hingga Perumnas, duduk bersama agar ada kepastian hukum tanpa mengorbankan hak peserta didik,” tegas Johari.

Komisi D DPRD Surabaya berharap penyelesaian segera diwujudkan sehingga polemik aset tidak terus menghambat operasional sekolah maupun hak anak-anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang layak.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *