Surabaya ( Kabarjawatimur.com) -Perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat seorang pria penyandang tunanetra, Jefta Gideon Nggebu (41), memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (20/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Hasanuddin Tandilolo, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Agustina Lombu.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa menjelaskan terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta merupakan penyandang tunanetra.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa merupakan seorang penyandang tunanetra,” ujar Hasanuddin dalam persidangan.
Namun demikian, JPU juga menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan terdakwa dinilai telah menyebabkan korban mengalami luka fisik yang dibuktikan melalui Visum et Repertum. Selain itu, terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Jaksa juga mencatat bahwa korban, Agustina Lombu, secara tegas menyatakan tidak dapat menerima perlakuan kekerasan yang dialaminya.
Atas pertimbangan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa, dengan memperhitungkan masa penahanan kota yang telah dijalani. Jaksa juga meminta agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Sementara itu, barang bukti berupa satu kaos lengan pendek warna putih merek Gildan ukuran S bergambar California diminta untuk dikembalikan kepada saksi korban.
Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Anner Mangatur Sianipar, menyayangkan tuntutan yang diajukan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut belum mempertimbangkan secara utuh aspek kemanusiaan dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Anner mengungkapkan bahwa kliennya saat ini berstatus sebagai orang tua tunggal yang menanggung dua anak di bawah umur. Kedua anak tersebut masih bersekolah dan bergantung pada terdakwa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Terdakwa ini menjadi orang tua tunggal untuk dua anak di bawah umur yang masih bersekolah dan sangat membutuhkan biaya hidup. Sangat disayangkan fakta penting ini tidak dimasukkan sama sekali oleh Jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan,” ujar Anner melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2026).
Menurut Anner, kondisi terdakwa sebagai penyandang disabilitas sekaligus kepala keluarga semestinya menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan. Ia berharap Majelis Hakim dapat melihat perkara tersebut secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang perkara KDRT ini selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akhir.

