Surabaya ( Kabarjawatimur.com) – Kota Surabaya bersama DPRD resmi menertibkan aktivitas perdagangan unggas di pasar tradisional dengan melarang praktik penyembelihan di lokasi pasar dan mengalihkan seluruh proses ke Rumah Potong Unggas (RPU).
Rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah pihak terkait pada Selasa (14/4) menghasilkan kesepakatan strategis dalam penataan perdagangan unggas, khususnya di Pasar Pecindilan.
Salah satu poin utama yang ditegaskan adalah larangan aktivitas penyembelihan unggas di area pasar.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari penegakan regulasi yang sudah berlaku, baik di tingkat kementerian maupun daerah. Ia menegaskan bahwa pasar hanya difungsikan sebagai tempat penjualan.
“Pasar hanya diperbolehkan untuk penjualan daging, bukan untuk kegiatan penyembelihan unggas,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh proses pemotongan unggas wajib dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) yang telah memenuhi standar kesehatan dan lingkungan. Saat ini, fasilitas RPU milik pemerintah tersedia di kawasan Jeruk, sementara pembangunan juga tengah berlangsung di wilayah Wonokromo dan Babakan.
Faridz menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengatasi persoalan klasik di pasar tradisional, seperti limbah darah, bulu, dan bau tidak sedap yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat.
“Di RPU, seluruh proses sudah dilengkapi sistem pengolahan limbah (IPAL) dan SOP yang jelas, sehingga lebih higienis dan terkontrol,” jelasnya.
Ia memastikan, kebijakan ini tidak akan merugikan pedagang. Pedagang tetap diperbolehkan menjual unggas, termasuk unggas hidup, namun tanpa melakukan penyembelihan di lokasi pasar.
Sementara itu, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kesepahaman dengan para pedagang terkait skema penyesuaian tersebut.
Untuk sementara, pedagang di Wonokromo dan Pasar Babakan yang sebelumnya melakukan penyembelihan akan direlokasi seiring proses pembangunan RPU oleh Pemkot Surabaya.
“Setelah RPU selesai, seluruh pemotongan akan dipusatkan di sana. Pedagang tetap berjualan seperti biasa, hanya sistem pemotongannya yang dialihkan,” ujarnya.
Agus juga menambahkan bahwa para jagal akan difasilitasi untuk memperoleh sertifikasi dan dilibatkan dalam operasional RPU, sehingga keberlangsungan pekerjaan mereka tetap terjamin.
Kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan sistem perdagangan unggas yang lebih tertib, higienis, dan ramah lingkungan di Kota Surabaya.

