SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Anggota DPD RI, Lia Istifhama mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menginisiasi pertemuan dengan perwakilan Suku Tengger dari empat daerah, yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Lumajang.
Pertemuan yang digelar di Gedung Negara Grahadi pada Kamis (26/3/2026) itu dinilai sebagai langkah konkret membuka ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat adat.
Lia menilai, inisiatif tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong lahirnya kebijakan yang lebih berpihak, khususnya melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang masyarakat adat.
“Perda masyarakat adat bukan sekadar simbol pengakuan, tetapi instrumen penting untuk memastikan perlindungan, pemberdayaan, dan keberlanjutan kehidupan komunitas adat di Jawa Timur,” ujar Lia, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, selama ini pengakuan terhadap masyarakat adat masih cenderung berhenti pada tataran normatif, tanpa implementasi nyata di lapangan.
Ia menyoroti bahwa di tengah citra Jawa Timur sebagai wilayah yang moderat—di mana tradisi dan modernitas berjalan berdampingan—masyarakat adat justru kerap berada dalam posisi terpinggirkan.
“Budaya mereka sering dirayakan dalam festival dan pariwisata, tetapi ruang hidup, tanah adat, dan sumber penghidupan justru semakin terdesak,” tegasnya.
Lia juga mengingatkan bahwa masyarakat adat di berbagai wilayah, mulai dari pegunungan hingga pesisir, masih kerap diposisikan sebagai objek pembangunan, bukan sebagai subjek utama.
Padahal secara konstitusional, pengakuan terhadap masyarakat adat telah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 serta diperkuat melalui Undang-Undang Desa Tahun 2014. Namun dalam praktiknya, implementasi dinilai belum maksimal.
Ia menyinggung dampak historis kebijakan masa lalu, termasuk penyeragaman desa pada era Orde Baru, yang dinilai telah mengikis struktur kelembagaan adat di berbagai daerah.
Di sisi lain, ekspansi kepentingan ekonomi—baik di sektor pertanian, pertambangan, maupun pariwisata—seringkali tidak mempertimbangkan hak masyarakat adat.
“Budaya lokal sering dipromosikan, tetapi masyarakatnya tidak dilibatkan sebagai subjek utama. Ini yang harus diperbaiki melalui kebijakan yang berpihak,” ujarnya.
Lia juga menyoroti peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang kerap dibentuk tanpa berbasis kebutuhan riil masyarakat. Dalam konteks desa adat, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk perubahan fungsi tanah adat menjadi unit bisnis tanpa persetujuan yang adil.
“Pemberdayaan sejati harus berbasis pada pengetahuan lokal. Jika tidak, yang terjadi justru ketergantungan baru, bukan kemandirian,” jelasnya.
Ia menegaskan, Perda Masyarakat Adat harus menjadi jembatan antara pengakuan hukum dan implementasi nyata di lapangan. Regulasi tersebut diharapkan mampu:
- Menjamin perlindungan hak atas tanah adat
- Menguatkan kelembagaan adat
- Memberikan ruang partisipasi dalam pembangunan
- Mendorong pemberdayaan berbasis kearifan lokal
Dengan demikian, lanjut Lia, masyarakat adat seperti Suku Tengger tidak lagi menjadi objek, melainkan subjek utama dalam pembangunan di Jawa Timur.

