SURABAYA (KABARJAWATIMUR.COM) – Program Bantuan Biaya Pendidikan (BBP) mahasiswa Pemerintah Kota Surabaya kembali mendapat sorotan tajam. Di tengah anggaran dan kuota yang disiapkan, penyerapan bantuan justru masih rendah sehingga memunculkan pertanyaan besar: apakah sistem seleksi yang diterapkan benar-benar mampu menjangkau mahasiswa yang membutuhkan?
Komisi D DPRD Surabaya menilai persoalan utama bukan sekadar rendahnya minat pendaftar, melainkan adanya celah dalam mekanisme verifikasi yang membuat banyak calon penerima tersingkir sebelum mendapatkan kesempatan.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, mengungkapkan bahwa penggunaan kategori desil kesejahteraan sebagai syarat utama berpotensi mengabaikan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Menurutnya, pemerintah terlalu bergantung pada data administratif, sementara fakta ekonomi keluarga bisa berubah dan tidak selalu tergambarkan dalam sistem.
“Jangan sampai mahasiswa yang secara nyata membutuhkan bantuan justru tertutup aksesnya hanya karena persoalan data,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Ia mencontohkan adanya mahasiswa dengan kondisi keluarga yang berat, seperti orang tua sakit dan kehilangan pencari nafkah, tetapi tetap gagal masuk program karena tercatat memiliki aset. Padahal aset tersebut belum tentu menunjukkan kemampuan ekonomi karena bisa saja sudah terbebani persoalan utang.
Kondisi ini menunjukkan adanya jarak antara data pemerintah dengan realitas masyarakat. Lebih jauh, DPRD mempertanyakan rendahnya serapan BBP mahasiswa. Dari total kuota 23.820 penerima, hingga saat ini baru sekitar 6.222 mahasiswa yang berhasil ditetapkan sebagai penerima.
Angka tersebut dinilai mengkhawatirkan karena menunjukkan program yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi mahasiswa kurang mampu justru belum maksimal dimanfaatkan.
“Kalau kuota sudah tersedia puluhan ribu tetapi penerima masih jauh di bawah target, berarti ada persoalan serius dalam mekanisme pelaksanaannya,” kata Zuhrotul.
Komisi D meminta Pemkot Surabaya tidak berlindung di balik aturan semata, tetapi berani melakukan evaluasi dan mencari solusi agar kebijakan pendidikan tidak berhenti pada administrasi.
DPRD juga mendorong adanya ruang diskresi bagi kasus-kasus khusus yang secara sosial dan ekonomi memang layak menerima bantuan, namun terhambat sistem.
Sebab, jika persoalan ini tidak segera dibenahi, program bantuan pendidikan berpotensi hanya menjangkau masyarakat yang lolos secara dokumen, bukan mereka yang paling membutuhkan.
DPRD mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menangani kelompok miskin ekstrem, tetapi juga masyarakat kelas menengah rentan yang sewaktu-waktu bisa jatuh ke jurang kemiskinan apabila tidak mendapatkan intervensi.
“Jangan sampai warga yang masih bertahan di kelas menengah justru turun menjadi kelompok ekonomi bawah karena negara terlambat hadir,” tegasnya. (KJT)

