Jatanras Polrestabes Surabaya Bekuk Pelaku Pengeroyokan juga Pencuri di Lobby Hotel Oval

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian di Lobby Hotel Oval Jalan Diponegoro pada, Senin 2 Maret 2026, sekira pukul 01.00 wib.

Aksi pencurian di lobby hotel tersebut berawal adanya Laporan Polisi terkait tindak pidana pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan Cek TKP dan serangkaian penyelidikan dengan melakukan interogasi saksi – saksi sekitar TKP.

Unit Jatanras juga memprofiling para pelaku berdasarkan bukti-bukti. Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, tim Jatanras melakukan pencarian terhadap keberadaan diduga pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.

Para tersangka yang diantaranya dibawah umur diamankan. Mereka inisial, KF, (24), JJJ (21), LS (23), MSF (20), MAM (17), MTM (17) dan AIK (21).

Kasihumas Polrestabes AKP Hadi Ismanto menjelaskan, para pelaku yang diamankan diduga melakukan kekerasan terhadap orang maupun barang, akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 479 KUHP dan atau pasal 262 KUHP.

“Para pelaku setelah diamankan Tim opsnal, beserta barang bukti lalu dibawa ke Satreskrim Polrestabes Surabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Hadi, Senin (9/3).

Kerugian yang diderita korban berupa, 1 unit HP iphone, Jaket, Sepatu, dan Dompet berisi sekitar Rp. 1,5 juta.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *