SURABAYA ,(Kabarjawatimur.com)– Polsek Pakal Polrestabes Surabaya melakukan razia peredaran minuman beralkohol tanpa izin di kawasan Lakarsantri Surabaya pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.20 WIB, berawal dari laporan masyarakat.
Razia dilakukan setelah warga melaporkan adanya keributan yang melibatkan sejumlah pemuda di Jalan Kauman.
Saat patroli melintas di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendapati tiga pemuda dalam kondisi pengaruh alkohol. Dari hasil pendalaman, diketahui minuman tersebut diperoleh dari sebuah tempat penjualan di wilayah Manukan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti sebagai bagian dari respons cepat terhadap keresahan warga.
Kapolsek Pakal AKP Mulya Sugiharto, S.I.K menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan. Ia menyampaikan bahwa tindakan dilakukan setelah proses interogasi dan pengembangan mengarah pada lokasi penjualan.
“Tim opsional yang bergerak bersama patroli lalu lintas menuju tempat kejadian perkara menemukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di sebuah toko buah yang berada di samping SPBU Jalan Manukan Tama, Kecamatan Lakarsantri,” tutur AKP Mulya, pada Senin (02/03).
Dari lokasi tersebut, ungkap AKP Mulya mengamankan seorang penjual bernama Achmat, warga Manukan Kulon, Surabaya. Bersama terduga pelaku, polisi juga menyita berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari produk impor hingga puluhan botol arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral.
“Barang bukti yang diamankan antara lain minuman beralkohol golongan A, B, dan C dengan kadar alkohol 40 persen serta arak tradisional dalam jumlah besar. Seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolsek Pakal untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Langkah penindakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 yang mengatur pengendalian pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Kapolsek menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas. Ia menekankan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama menjelang momentum yang rawan terhadap peningkatan konsumsi miras ilegal.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti didata dan diperiksa. Perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Unit Samapta untuk diproses melalui tindak pidana ringan. Pemeriksaan terhadap saksi juga dilakukan guna melengkapi administrasi penanganan perkara.(*)

