SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)- Aksi begal payudara kembali marak di Surabaya, namun pelakunya kali ini apes diamankan oleh Sat PPA – PPO (Pemberantasan perdagangan orang) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku pria yang diamankan tersebut berinisial NMH asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Surabaya.
NMH sendiri di Surabaya ini bersama kakaknya keliling jalanan Kota Surabaya mengendarai motor untuk mencari pekerjaan, Rabu (28/1) pukul 14.00. Setelah berputar-putar sekitar pukul 16.00, tersangka melihat korban DSP dibonceng teman lelakinya berhenti di TL Jalan Ngagel.
Saat itu korban memakai kaos warna hitam dan celana jins. Tersangka mendekati korban dan tangan kirinya memegang ke arah payudara korban.
Korban kemudian berteriak dan berontak hingga teman lelakinya tak terima turun dan menghampiri tersangka dan diamankan anggota ke Polsek Wonokromo atas laporan korban.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistyawan diwakili Kasat PPA-PPO AKBP Melati membenarkan jika pelaku begal payudara ini sudah dibekuk dan saat ini kasusnya sedang berjalan.
Pelaku ini sengaja mengikuti korban dengan berboncengan motor. Bahkan kepada kakaknya dia mengatakan ingin mengerjai korban. Sejurus kemudian tangan kiri pelaku langsung mengarah ke badan korban dari arah kanan dan mengenai.
“Dia (pelaku) ini sengaja mengikuti korban dari belakang dan begitu di perempatan TL Ngagel tersebut tangan kiri pelaku melancarkan aksi ke korban dari arah kanan dengan tangan kiri pelaku,” jelas AKBP Melati, Senin (2/3/2025).
Pada saat diinterogasi awal di Polsek Wonokromo, pelaku mengelak dituduh melakukan begal payudara. Namun HP yang dipegang kakaknya merekam foto aksi bejat tersebut.
“Kakaknya yang dibonceng memegang HP karena diminta pelaku melihat arah jalan. Namun tanpa sengaja kepencet foto berulangkali dan salah satunya foto saat pelaku beraksi,” imbuh Kasat AKBP Melati.
Pelaku akhirnya mengakuinya perbuatannya tersebut dan baru sekali ini. NMH kemudian diamankan ke Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi akan menjeratnya dengan pasal 6 huruf a UURI no. 12 tahun 2022 tentang TPKS dan atau pasal 473 ayat 2 huruf c KUHP.(*)

