GRESIK, (Kabarjawatimur.com) — Polres Gresik mengungkap kasus pencurian dua unit truk di wilayah Kecamatan Dukun dan Panceng, serta kasus penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor dengan modus jual beli cash on delivery (COD) di Kecamatan Kebomas.
Dalam pengungkapan tersebut, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara simbolis menyerahkan kembali tiga unit kendaraan hasil kejahatan kepada para pemilik sah dengan status pinjam pakai, Selasa (10/2/2026). Hal ini bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Pada kasus pencurian dua unit truk, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial AP (29), warga Kecamatan Sidayu, yang berperan sebagai otak pelaku; AS (19), warga kos Manyar, sebagai eksekutor, dan AF (41), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, yang berperan sebagai penghubung dengan penadah di Bangkalan, Madura.

Kapolres menjelaskan, tersangka AP merupakan mantan sopir korban yang memanfaatkan pengetahuannya tentang kebiasaan korban, termasuk letak kunci kendaraan, saat masih bekerja. Bersama AS, AP melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
Pencurian pertama terjadi di Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun, pada 26 Januari 2026, dengan target satu unit truk Hino jenis dump truck milik korban berinisial DH. Aksi tersebut sempat dipergoki warga, sehingga pelaku terpaksa meninggalkan kendaraan di pinggir jalan Desa Imaan.
Sementara pencurian kedua terjadi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, pada 2 Februari 2026. Dalam aksi ini, pelaku membawa kabur satu unit truk Hino warna hijau milik korban ED. Kendaraan tersebut rencananya akan dijual kepada penadah di Bangkalan yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara tersangka AF.
“Motif para pelaku didorong faktor ekonomi untuk melunasi utang. Berkat kerja cepat Tim Resmob Macan Giri, para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda pada 6 Februari 2026,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Selain kasus pencurian dengan pemberatan, Polres Gresik juga mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka berinisial A.A (19), seorang mahasiswa asal Kabupaten Jombang.
Tersangka menjalankan aksinya dengan berpura-pura membeli sepeda motor Yamaha Mio milik korban AB melalui media sosial Facebook. Dalam pertemuan dengan sistem COD di sebuah warung kopi di Jalan Dr. Soetomo, Kebomas, pada 27 Januari 2026, tersangka meninggalkan tas dan dompet di atas meja untuk meyakinkan korban.
Namun, saat meminta izin mencoba kendaraan, tersangka justru membawa kabur sepeda motor tersebut hingga ke wilayah Jombang.
Sebagai bagian dari pelayanan prima, Kapolres Gresik menyerahkan langsung kunci kendaraan kepada para korban yang hadir dalam konferensi pers, yakni Aldo, warga Surabaya, pemilik sepeda motor Yamaha Mio; Debi Anafi, warga Kecamatan Dukun, pemilik dump truck; serta Edi Murtadho, warga Kecamatan Panceng, pemilik truk Hino warna hijau.
Salah satu korban menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian. “Terima kasih kepada Polres Gresik karena kendaraan saya bisa ditemukan dan dikembalikan dengan cepat,” ujarnya.
Cak Rama mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya dalam transaksi jual beli daring dengan sistem COD.
“Pastikan transaksi dilakukan di tempat ramai, jangan mudah percaya pada barang jaminan yang ditinggalkan pelaku, dan pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas,” tegasnya.
Masyarakat juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana melalui layanan darurat 110 atau Lapor Kapolres (LaporCakRama) di nomor 0811-8800-2006.
Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Reporter : Azharil Farich

