SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Dengan dalih membuat konten, segerombolan remaja dibawah umur berkeliling dengan membawa senjata tajam jenis celurit panjang pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 02.00WIB, di Jalan Raya Mastrip Kedurus Dukuh Tambangan, Karangpilang Kota Surabaya.
Diketahui remaja belasan tahun berjumlah 7 orang tersebut kemudian diamankan oleh polisi beserta barang buktinya saat membawa senjata tajam berbentuk seperti clurit panjang yang diakui untuk digunakan membuat Konten .
“Dari 7 orang Anak Berkonflik dengan Hukum ( ABH ) tersebut yang diamankan, ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam, sedangkan 4 lainnya hanya berada di lokasi saat diamankan,” jelas Kapolsek Karangpilang Kompol
Rahayu Rini, Kamis (27/11/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, GST (14) asal Ds Sidowungu Gresik, DN (14) asal Lakarsantri Surabaya dan DA (16) asal Gadung, Driyorejo.
Barang bukti yang diamankan, 2 Bilah senjata tajam jenis Celurit, 1 senjata tajam jenis Corbek dan 2 unit sepeda motor.
Penangkapan terhadap sekelompok remaja diduga gengster tersebut berawal pada, Minggu 23 November 2025 sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Raya Mastrip Kedurus Dukuh Tambangan, anggota Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Jatim mengamankan 2 orang laki-laki yang ikut gerombolan.
Sebelumnya mereka ini berangkat melewati Jalan Raya Menganti Lakarsantri, Wiyung TL Kedurus dan Raya Mastrip Kedurus hingga dilokasi kejadian dan anggota berhasil mengamankan 2 orang lalu diserahkan ke Polsek Karangpilang.
Tersangka berikutnya yang diamankan yakni DA, sebelumnya sempat kabur dengan membawa senjata tajam berbentuk seperti clurit panjang warna kuning yang kemudian juga limpahkan ke Polsek Karangpilang guna proses lebih lanjut.(*)

