SURABAYA – Pemenuhan anggaran pendidikan minimal 20 persen dalam APBD Surabaya 2027 mendapat sorotan tajam Komisi D DPRD Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta tidak sekadar memenuhi ketentuan persentase secara administratif, tetapi memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pendidikan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Hj. Luthfiyah, menilai komposisi anggaran pendidikan perlu dievaluasi. Pasalnya, meski secara keseluruhan anggaran pendidikan tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), alokasi yang melekat langsung pada Dinas Pendidikan (Dispendik) hanya mencapai 16,34 persen.
Sorotan tersebut disampaikan Luthfiyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D bersama sejumlah OPD, di antaranya Dispendik, Bapemkesra, Bakumkarsa, Bapenda, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP), Kamis (5/11/2026).
“Anggaran pendidikan 20 persen itu tersebar di beberapa dinas, tidak hanya di Dinas Pendidikan. Sementara, alokasi yang berada di Dinas Pendidikan sendiri hanya 16,34 persen,” tegas legislator Partai Gerindra tersebut.
Menurut Luthfiyah, pemenuhan anggaran pendidikan tidak boleh berhenti pada hitungan persentase. Pemerintah harus memastikan bahwa alokasi belanja benar-benar menyentuh kebutuhan dasar pendidikan, bukan justru terserap oleh berbagai program lintas OPD yang tidak secara langsung menjawab persoalan anak-anak sekolah.
Ia menegaskan, kewajiban pendidikan selama 13 tahun harus menjadi prioritas. Jangan sampai masih ada anak Surabaya yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan hanya karena orang tuanya tidak mampu membayar biaya sekolah.
“Prioritaskan terlebih dahulu anak-anak yang wajib mendapatkan pendidikan selama 13 tahun. Anak-anak Surabaya yang tidak mampu harus dibantu, baik yang bersekolah di negeri maupun swasta. Mereka tetap warga Surabaya yang memiliki hak mendapatkan pendidikan,” tandasnya.
Luthfiyah juga meminta Pemkot Surabaya melakukan pendataan dan survei secara menyeluruh terhadap siswa dari keluarga kurang mampu. Langkah tersebut penting agar pemerintah memiliki gambaran riil mengenai jumlah anak yang membutuhkan bantuan pendidikan.
Menurutnya, tanpa data yang akurat, kebijakan bantuan berisiko tidak tepat sasaran. Pemerintah harus mengetahui secara pasti berapa banyak siswa di sekolah negeri maupun swasta yang membutuhkan intervensi pembiayaan.
“Kalau surveinya benar, kita akan tahu berapa jumlah anak sekolah yang tidak mampu, baik di negeri maupun swasta. Mereka inilah yang harus mendapatkan perhatian dan pembiayaan pendidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak menolak program pemberdayaan masyarakat, pelatihan UMKM maupun kegiatan pembangunan lainnya. Namun, jangan sampai berbagai program tersebut justru membuat kebutuhan paling mendasar di sektor pendidikan terpinggirkan.
“Jangan sampai ada lagi anak-anak Surabaya yang tidak sekolah karena biaya. Kalau terlambat sekolah, mereka akhirnya harus mengejar pendidikan melalui program kejar paket. Itu pun belum tentu gratis, terutama di lembaga swasta,” ungkap Luthfiyah.
Selain persoalan anggaran dan pemerataan bantuan, Komisi D juga menyoroti kesiapan tenaga pendidik dalam menjalankan pendidikan inklusif.
Dalam pembahasan tersebut, Dispendik mengakui belum seluruh guru memiliki kompetensi khusus untuk mendampingi siswa berkebutuhan khusus yang belajar bersama siswa lainnya di kelas reguler.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa Pemkot berupaya mengatasi keterbatasan tersebut melalui perluasan kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan.
“Sekitar 200 guru telah mendapatkan pelatihan untuk memperkuat kemampuan pendampingan siswa dalam kelas inklusif,” jelas Febrina.
Bagi Komisi D, pembahasan RAPBD 2027 harus menjadi momentum untuk membenahi arah kebijakan pendidikan Surabaya. Besarnya anggaran tidak akan berarti banyak apabila masih ada anak yang kesulitan mengakses pendidikan dan sekolah inklusif belum didukung tenaga pendidik yang memadai.
Pesan Luthfiyah jelas: anggaran pendidikan bukan sekadar angka dalam dokumen APBD, melainkan instrumen untuk menjamin hak setiap anak Surabaya memperoleh pendidikan yang layak tanpa terkendala kondisi ekonomi.

