SURABAYA – Di tengah upaya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperluas pasar melalui platform digital, pemerintah justru diingatkan agar tidak menambah beban perpajakan yang berpotensi menghambat pertumbuhan usaha kecil.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Jawa Timur, Lilik Hendarwati, secara tegas meminta pemerintah mengkaji ulang wacana pengenaan pajak terhadap toko online. Menurutnya, kebijakan fiskal harus mempertimbangkan kondisi pelaku UMKM yang selama ini menjadikan ekosistem digital sebagai salah satu pintu utama untuk mengembangkan usaha.
Lilik menilai, platform digital telah membuka kesempatan bagi pelaku usaha kecil untuk memasarkan produk secara lebih luas tanpa harus mengeluarkan biaya besar. Karena itu, tambahan beban pajak dikhawatirkan justru menghambat kreativitas dan inovasi masyarakat dalam membangun usaha.
“Pajak digital ini dari sisi ekonomi jelas cukup memberatkan. Masyarakat kita saat ini sedang gembira dengan banyaknya kreasi dan inovasi untuk memasarkan produk dengan mudah, salah satunya melalui digital. Jika sekarang dikenakan pajak yang tinggi, tentu dampaknya akan sangat berat,” ujar Lilik saat ditemui di Gedung DPRD Jatim.
Anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut menegaskan, pemerintah semestinya tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga memperhitungkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
Ia juga menyoroti alasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kerap dikaitkan dengan kebutuhan mencari sumber penerimaan baru. Menurut Lilik, pemerintah masih memiliki sektor-sektor strategis dengan potensi penerimaan jauh lebih besar untuk dibenahi.
Salah satunya adalah pengelolaan kekayaan negara di sektor pertambangan dan sumber daya alam. Lilik meminta pemerintah lebih serius mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut, termasuk menutup berbagai potensi kebocoran, daripada menambah tekanan kepada pelaku UMKM.
“Kalau alasannya APBN defisit, kan masih ada alternatif lain yang skalanya lebih besar. Misalnya, terkait pengelolaan kekayaan negara di sektor tambang dan sumber daya alam lainnya. Di sektor itu, tingkat kebocorannya masih luar biasa. Kejar yang di sana, jangan bebankan pada masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” tegasnya.
Lilik menambahkan, Fraksi PKS DPRD Jatim mendorong agar setiap kebijakan perpajakan disusun secara proporsional dan tidak kontraproduktif terhadap perkembangan ekonomi digital.
Menurutnya, UMKM membutuhkan dukungan berupa kemudahan berusaha, kepastian regulasi, serta iklim usaha yang sehat. Jangan sampai peluang yang telah terbuka melalui teknologi digital justru menyempit akibat kebijakan yang tidak berpihak pada kemampuan pelaku usaha kecil.
“Kebijakan ini sementara harus dikaji ulang agar tidak memberatkan masyarakat kita,” pungkas Lilik.
Sebagai informasi, polemik pajak toko online belakangan berkembang dengan munculnya isu pengenaan pajak hingga 9 persen. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.
Fraksi PKS pun meminta pemerintah tetap berpegang pada prinsip keadilan dalam perpajakan. Optimalisasi penerimaan negara dinilai penting, tetapi jangan sampai UMKM yang sedang tumbuh melalui perdagangan digital justru menjadi pihak yang paling terbebani.

