Langkah Ning Lia Desak Reformasi Total di Kejaksaan Agung, Diapresiasi Positif Pengamat

SURABAYA – Langkah berani Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, yang mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh mendapat dukungan positif.

Pengamat Politik dan Sosial, Lasiono, S.I.Pol., M.I.Pol., mengapresiasi sikap tegas senator yang akrab disapa Ning Lia tersebut dalam mengawal integritas lembaga penegak hukum.

Menurut Lasiono, momentum mencuatnya dugaan kasus yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus dijadikan titik balik bagi Kejagung untuk melakukan “bersih-bersih” secara total di seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia.

Langkah ini dinilai sangat mendesak demi menjaga kepercayaan publik yang mulai goyah. “Momentum ini harus dimanfaatkan betul oleh Kejaksaan Agung untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh, dari tingkat pusat hingga ke daerah. Ini krusial demi menjaga marwah dan integritas institusi,” ujar Lasiono.

Ia juga mendukung penuh dorongan Lia Istifhama agar reformasi total ini menyentuh aspek kejaksaan di daerah. Lasiono menilai, potensi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan berbagai kasus di tingkat regional cukup besar, sehingga pengawasan ketat dan pembenahan struktural tidak boleh hanya berhenti di Jakarta.

Rekam Jejak Jampidsus Febrie Adriansyah Isu yang melibatkan Jampidsus memang menjadi perhatian serius di panggung nasional. Febrie Adriansyah sendiri bukanlah nama sembarangan di korps adhyaksa.

Pria kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968 ini merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi dan meraih gelar doktor di Universitas Airlangga dengan disertasi tentang penyitaan aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejari Sungai Penuh pada tahun 1996, karier Febrie melesat hingga menjabat berbagai posisi strategis, mulai dari Kajari Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta dan DKI Jakarta, Kajati NTT, Kajati DKI Jakarta, hingga akhirnya resmi menduduki kursi Jampidsus pada Januari 2022.

Selama memimpin Direktorat Jenderal Tindak Pidana Khusus, Febrie telah menangani sederet perkara megakorupsi dengan nilai kerugian negara yang fantastis, diantaranya:

Kasus Jiwasraya: Senilai Rp16,81 triliun.
Kasus Asabri: Senilai Rp22,78 triliun.
Kasus BTS Kominfo: Yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G. Plate.

Kasus Tata Niaga Timah: Dengan taksiran kerugian lingkungan mencapai ratusan triliun rupiah.
Kasus Kakap Lainnya: Seperti korupsi Garuda Indonesia, impor gula, pengadaan Chromebook, dugaan MBG, hingga Satgas PKH yang menyetor triliunan rupiah ke kas negara.

Mengingat besarnya skala kasus yang ditangani oleh jajaran Pidsus, dorongan politik dari senator seperti Lia Istifhama dan pengawalan dari pengamat sosial dianggap menjadi kontrol publik yang sangat dibutuhkan agar penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan di jalur yang bersih dan transparan.(*/kjt2)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *