SURABAYA – Pengelola tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), khususnya diskotek dan klub malam, diminta tidak hanya mengejar keuntungan bisnis. Mereka juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan pengunjung, termasuk ketika ada pengunjung yang mabuk hingga kehilangan kendali diri.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang memperketat pengawasan terhadap operasional RHU. Namun, pengawasan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan standar pelayanan dan tanggung jawab pengelola.
Menurut politisi yang akrab disapa Buleks ini, pengusaha RHU perlu menyediakan fasilitas penanganan bagi pengunjung yang mengalami mabuk berat. Mulai dari petugas keamanan, tenaga kesehatan, layanan sopir khusus hingga kepedulian terhadap korban insiden.
“RHU memang seharusnya menyediakan fasilitas penanganan bagi pengunjung. Tentu harus dilihat klasifikasinya. Misalnya, RHU menengah atas ya wajib menyediakan,” ujar Buleks di Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Ia menguraikan empat hal yang perlu menjadi perhatian serius pengusaha RHU.
Pertama, penguatan sistem keamanan dengan menambah petugas security. Menurut Buleks, keberadaan petugas keamanan harus mampu menjamin keselamatan dan kenyamanan pengunjung, terutama untuk mengantisipasi perkelahian maupun keributan di dalam tempat hiburan.
Ia menilai, berbagai kejadian dan temuan di lapangan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pengelola agar tidak mengabaikan standar keamanan.
“Kalau sampai sering terjadi perkelahian di dalam, bagaimana jaminan keselamatan dan kenyamanannya? Tentunya harus ada SOP terkait kesiapan mereka menyediakan keamanan yang memadai sesuai aturan dan etika,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Surabaya tersebut.
Kedua, menyediakan fasilitas kesehatan berikut tenaga kesehatan (nakes). Buleks menilai, pengunjung yang sudah kehilangan kendali akibat pengaruh alkohol harus mendapatkan penanganan, bukan sekadar dibiarkan atau langsung dipulangkan.
Karena itu, RHU perlu memiliki ruang transit atau tempat istirahat sementara yang dilengkapi fasilitas pemeriksaan kesehatan untuk memantau kondisi pengunjung sebelum dipulangkan.
“Kalau pengunjung sudah mabuk, mestinya ada nakes di tempat transit untuk istirahat sementara sekaligus mengontrol kondisinya. RHU juga perlu menyediakan fasilitas semacam klinik kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, fasilitas tersebut juga dapat menjaga privasi pengunjung yang membutuhkan penanganan khusus, termasuk apabila yang bersangkutan merupakan figur publik.
Ketiga, pengelola RHU harus menyediakan layanan sopir atau driver khusus. Fasilitas ini dinilai penting untuk mencegah pengunjung yang berada di bawah pengaruh alkohol nekat mengemudikan kendaraan sendiri.
Buleks menegaskan, pengelola harus memiliki mekanisme untuk memastikan pengunjung dapat kembali ke rumah dengan aman.
“Harus benar-benar ada jaminan mengantarkan pengunjung pulang sampai rumah saat kondisinya mabuk. Sebab, kadang pengunjung nekat mengatakan masih bisa menyetir sendiri, padahal kondisi kesadarannya sudah tidak memungkinkan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung sejumlah bekas benturan atau kerusakan pada bagian tangga dan akses tempat hiburan yang menurutnya perlu menjadi perhatian pengelola. Kondisi tersebut bisa menjadi bahan evaluasi terhadap keselamatan dan tingkat kesadaran pengunjung.
Keempat, pengusaha RHU harus memiliki kepedulian sosial dan tanggung jawab ketika terjadi musibah yang melibatkan pengunjung maupun masyarakat di sekitar tempat hiburan.
Buleks menyayangkan apabila pengelola langsung menganggap persoalan di luar area RHU bukan lagi menjadi tanggung jawab mereka, terutama ketika insiden melibatkan warga yang justru tidak menikmati layanan tempat hiburan tersebut.
“Sering kali seolah-olah ketika pengunjung sudah keluar, itu bukan lagi tanggung jawab kami. Intinya, pengusaha RHU harus memiliki kepedulian sosial dan memberikan santunan kepada korban, dalam hal ini warga yang bukan pengunjung, ketika terjadi insiden di jalan,” tandasnya.
Buleks berharap, pengetatan pengawasan yang dilakukan Pemkot Surabaya benar-benar mendorong pengusaha RHU meningkatkan standar operasional dan tanggung jawab usahanya.
Baginya, keselamatan tidak boleh berhenti menjadi urusan pengunjung setelah keluar dari pintu diskotek. Pengelola harus memiliki kepedulian terhadap risiko yang timbul dari aktivitas hiburan malam, sehingga keamanan dan keselamatan masyarakat tetap terjamin.

