SURABAYA – DPRD Kota Surabaya mendorong keberlanjutan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) dengan meningkatkan sasaran perbaikan rumah warga pada 2027. Sebanyak 2.250 unit rumah ditargetkan mendapat bantuan renovasi guna meningkatkan kualitas hunian sekaligus mengurangi kawasan kumuh.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menjelaskan bahwa pada 2026 program Rutilahu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dialokasikan untuk 2.240 unit rumah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 unit dikerjakan melalui Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) yang melibatkan kelompok masyarakat (Pokmas) di masing-masing kelurahan. Sementara sisanya ditangani melalui satuan tugas (Satgas) perangkat daerah dan KPP.
“Tahun depan itu kita dorong agar program ini bisa terus dilanjutkan. Jadi, tahun depan ada 2.250 unit rumah tidak layak huni yang diperbaiki,” ujar Eri dalam wawancara khusus.
Kuota KTPR Bertambah, Anggaran Rp35 Juta per Rumah
Eri mengungkapkan, pengembangan program Rutilahu pada 2027 tidak hanya menyangkut peningkatan sasaran, tetapi juga penguatan pola pengerjaan dan alokasi anggaran.
Salah satunya melalui penetapan Standar Satuan Luas (SSL) dengan alokasi anggaran sebesar Rp35 juta untuk setiap unit rumah.
Kuota pengerjaan melalui KTPR juga ditingkatkan dari sebelumnya 1.500 unit menjadi 1.650 unit.
Menurut Eri, pelibatan KTPR yang beranggotakan masyarakat di sekitar lokasi penerima bantuan memiliki nilai tambah. Sebab, pengerjaan renovasi tidak diserahkan kepada vendor atau perusahaan konstruksi berskala besar, melainkan melibatkan warga setempat.
Dengan demikian, program Rutilahu tidak sekadar memperbaiki kondisi fisik rumah, tetapi juga membuka peluang perputaran ekonomi di lingkungan masyarakat.
Pelaksanaannya turut disinergikan dengan Satgas Kecamatan untuk membantu proses pembongkaran rumah. Program ini juga diintegrasikan dengan Kampung Pancasila, termasuk dalam penyediaan fasilitas pengungsian sementara bagi warga selama proses renovasi berlangsung.
Penerima Bantuan Dilarang Menjual Rumah Selama Lima Tahun
Selain meningkatkan kuota, DPRD bersama Pemkot Surabaya juga memperketat ketentuan pemanfaatan bantuan Rutilahu agar tepat sasaran.
Penerima bantuan dilarang menjual maupun mengontrakkan rumah yang telah direnovasi selama lima tahun setelah pengerjaan selesai.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang harus ditandatangani penerima manfaat sebelum proses renovasi dimulai.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Rumah yang telah diperbaiki juga diharapkan tetap ditempati, dijaga, dan dirawat oleh penerima manfaat.
Komisi C DPRD Surabaya berharap keberlanjutan program Rutilahu melalui kolaborasi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dapat mempercepat peningkatan kualitas permukiman di Kota Pahlawan.
Dengan target 2.250 unit pada 2027 dan peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengerjaan, program ini diharapkan tidak hanya menghadirkan hunian yang lebih layak, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi warga.

