SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar aksi komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan tiga residivis. Ketiga terduga pelaku diamankan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas sejumlah laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Surabaya.
Yang menarik, polisi mengungkap bahwa para pelaku diduga menggunakan kode siulan saat beraksi. Kode tersebut digunakan untuk berkomunikasi sekaligus memberi tanda kepada rekan mereka ketika kondisi dianggap aman.
Tiga Pelaku Residivis masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27).
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, jika dalam menjalankan aksinya, komplotan ini diduga memiliki pembagian peran. Dua pelaku bertindak sebagai eksekutor, sementara satu pelaku lainnya bertugas memantau situasi.
“Aksi para pelaku akhirnya terhenti setelah identitas mereka berhasil dikantongi Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Dalam upaya penangkapan mereka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas,” jelas AKP Hadi, Minggu (4/10/2026).
Hadi melanjutkan, M.S.F. berperan sebagai eksekutor. Berdasarkan catatan kepolisian yang disampaikan dalam perkara ini, M.S.F. tercatat beberapa kali berhadapan dengan hukum sejak 2017. Perkara yang pernah menjeratnya antara lain tipu gelap, pencurian dengan pemberatan hingga pencurian sepeda motor.
Pada 2023, M.S.F. menjalani hukuman selama empat tahun dalam perkara pencurian dengan pemberatan sepeda motor.
Sementara O.C.K. juga sebagai eksekutor. Ia memiliki catatan perkara sejak 2014, mulai dari perkara obat-obatan, tawuran hingga sejumlah perkara pencurian.
“Sementara, A.L. berperan sebagai pemantau situasi. Dia juga memiliki catatan perkara sebelumnya, termasuk pencurian dengan pemberatan dan perkara jambret,” tambah Hadi.
Dalam catatan tersebut, A.L. pernah menjalani hukuman terkait perkara jambret yang terjadi hingga wilayah Mojokerto.
Tiga Motor Dicuri
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi mengaitkan ketiga tersangka dengan sejumlah perkara pencurian sepeda motor.
Tiga kendaraan yang dilaporkan hilang masing-masing berupa Honda Vario warna biru, Honda Beat warna merah, serta Honda Beat warna merah-hitam.
Salah satu aksi terjadi di Jalan Karang Wismo 2/24 Surabaya. Pelaku diduga masuk melalui pagar yang tidak dikunci, kemudian mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban yang diparkir di garasi kost.
Saat kejadian, korban sedang beristirahat di dalam kamar. Sepeda motor tersebut juga dalam kondisi tidak dikunci stang.
Dua lokasi lainnya berada di kawasan Keputih dan Sutorejo Utara, Surabaya.
Polisi Sita Kunci Letter T dan Letter L
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi para pelaku.
Barang bukti yang diamankan antara lain kunci letter T, dua kunci letter L dan dua unit telepon seluler merek Oppo dari masing-masing tersangka sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.
Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap dugaan TKP lain yang berkaitan dengan komplotan tersebut.
Dari hasil pengembangan, M.S.F. disebut terkait dengan empat TKP di Sidoarjo dan empat TKP di Malang.
O.C.K. dan A.L. masing-masing disebut terkait dengan lima TKP di Lamongan.
Melawan Saat Diamankan, Tiga Pelaku Ditembak
Proses penangkapan ketiga tersangka berlangsung tegas. Polisi menyebut ketiganya melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ketiganya menggunakan tembakan yang mengenai bagian kaki.
Setelah diamankan, ketiga tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai perkara yang disangkakan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP huruf f sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain serta jaringan yang berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.(*)

