Reses Agoeng Prasodjo, Warga Kebonsari Keluhkan APAR, IMB hingga PIP

SURABAYA – Kebutuhan alat pemadam kebakaran, kendala pengurusan izin bangunan, hingga akses bantuan pendidikan menjadi aspirasi utama warga Kebonsari 1A, Surabaya, saat mengikuti reses Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo.

Dalam penjaringan aspirasi tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sehari-hari. Mulai dari permohonan pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) untuk mengantisipasi kebakaran di permukiman padat, proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dinilai cukup rumit, hingga anak dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang belum menerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, politisi Fraksi Partai Golkar itu menyatakan siap mengawal aspirasi warga dan mencarikan solusi melalui koordinasi dengan pihak terkait.

Terkait kebutuhan APAR, Agoeng menjelaskan bahwa pengadaan APAR belum masuk dalam anggaran Pemerintah Kota Surabaya pada tahun berjalan. Sebagai alternatif, ia menawarkan fasilitasi pelatihan penanganan kebakaran bagi warga.

“Untuk APAR memang tahun ini belum dianggarkan. Namun sebagai langkah penanganan awal, kami siap memfasilitasi pelatihan pemadaman api dan cara penggunaan APAR agar warga memiliki kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran,” jelas Agoeng.

Sementara mengenai kendala pengurusan IMB, Agoeng meminta warga yang mengalami persoalan segera menyerahkan berkas permohonan untuk dikawal prosesnya.

“Soal IMB, silakan siapkan dan serahkan berkasnya kepada saya. Saya siap membantu mengawal dan menyelesaikan proses pengurusannya agar warga mendapatkan kepastian kepemilikan izin,” tegasnya.

Aspirasi lain datang dari sektor pendidikan. Warga menyampaikan adanya anak dari keluarga MBR yang belum mendapatkan bantuan melalui PIP.

Agoeng memastikan akan membantu memfasilitasi pendataan dan mengawal pengajuan kepada pihak terkait agar bantuan pendidikan dapat diterima oleh warga yang memenuhi ketentuan.

Ia menegaskan, reses menjadi momentum untuk mengetahui langsung persoalan yang dihadapi masyarakat sekaligus mendorong agar setiap aspirasi yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *