SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Pria berinisial W (21) asal Jalan Rangkah Buntu yang diduga hendak mencuri sepeda motor di sebuah rumah kos kawasan Jalan Mojo III, Surabaya, dihajar warga sebelum kepergok beraksi.
Dari kasus tersebut Unit Reskrim Polsek Gubeng mengembangkan penyelidikan terhadap sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan tersangka bersama beberapa rekannya yang ikut terlibat.
Hasilnya, seorang pria berinisial A (34) asal Jalan Kedungmangu turut diamankan, sementara satu orang berinisial D masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tertangkap Warga Saat Beraksi di Rumah Kos
Peristiwa penangkapan W bermula pada 22 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, W diduga berboncengan dengan D menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu menuju sebuah rumah kos di Jalan Mojo III Nomor 7, Surabaya.
Setibanya di lokasi, W turun dari sepeda motor dan masuk ke halaman kos. Ia kemudian diduga berusaha mencuri Honda Beat milik korban menggunakan kunci khusus yang telah disiapkan.
“Namun, aksi tersebut belum sempat berhasil. Pegawai kos yang mengetahui kejadian itu langsung berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga hingga W dikejar dan berhasil ditangkap,” kata Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Senin (19/10/2026).
Sementara itu, D melarikan diri ketika warga mulai mengejar W. Setelah diamankan, W dibawa ke Polsek Gubeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Kembangkan Kasus ke Sejumlah TKP
Dalam pemeriksaan, W diduga mengakui pernah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi lain di Surabaya.
Salah satunya di kawasan Lapangan Balai RW, Jalan Bronggalan Sawah III. Aksi yang tercatat terjadi pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, itu diduga dilakukan W bersama D yang kini masih buron.
Selain itu, penyidik juga mengembangkan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di sebuah rumah kos di Jalan Kalijudan Barat III Nomor 45-B, Surabaya, pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tersangka W diduga beraksi bersama A dengan menggunakan Kunci yang Dimodifikasi,” imbuh AKP Hadi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan peralatan sederhana yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci sepeda motor.
Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kunci pas ukuran 8 serta kunci L yang telah dipipihkan. Peralatan itu diduga digunakan untuk merusak bagian rumah kunci kendaraan yang menjadi sasaran pencurian.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni: Satu buah kunci pas ukuran 8. Satu buah kunci L yang telah dipipihkan. Satu unit telepon genggam merek Poco.
Tersangka W Residivis Curanmor, D Masih Diburu
Berdasarkan keterangan yang didapat dari para pelaku, W diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Sementara itu, A disebut belum pernah menjalani hukuman pidana.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan pencurian tersebut, termasuk memburu D yang melarikan diri saat W tertangkap warga.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari tindak lanjut Unit Reskrim Polsek Gubeng terhadap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Surabaya.(*)

