Polisi Tanjung Perak Tangkap Pria Joyoboyo Surabaya, Sabu 95,44 Gram Disita

SURABAYA(Kabarjawatimur.com) – Seorang pria berinisial A.Y (43) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di sebuah rumah di kawasan Jl. Joyoboyo, Kota Surabaya, pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pengungkap kasus peredaran narkotika tersebut anak buah dari Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Perak AKP AA Putrawan menyita sabu sebagai barang bukti mencapai 95,44 gram.

A.Y sendiri mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Sabu tersebut disebut diterima pada 23 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di kawasan pertigaan Parseh, Bangkalan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati A.Y diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 95,44 gram yang disimpan di dalam tas di kamar rumah tersangka.

“Sabu diduga akan diedarkan dengan Sistem Ranjau,” kata AKP Putrawan, Kamis (8/10/2026).

Lanjut Kasat AKP Putrawan, sabu kemudian rencananya diedarkan kembali dengan sistem ranjau, yakni menempatkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati.

Tersangka juga disebut menawarkan sabu kepada sejumlah temannya dan melayani pembeli dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Sudah Setahun Jadi Perantara

Dalam pemeriksaan, A.Y disebut telah menjadi perantara peredaran sabu selama sekitar satu tahun. Harga sabu yang diedarkan disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp800 ribu per poket.

Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp7,5 juta apabila berhasil mengedarkan sabu. Selain keuntungan uang, tersangka juga disebut mendapatkan sabu untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

“Tersangka ini mengaku mengedarkan sabu antara lain untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta mendapatkan narkotika secara gratis untuk dikonsumsi,” imbuh AKP Putrawan.

Barang Bukti Sabu 95,44 Gram

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni, 1 klip plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto sekitar 44,80 gram. 9 klip plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 50,64 gram. 1 bendel klip plastik. 1 serok dari sendok kecil plastik. 1 unit telepon seluler Realme.

Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai sekitar 95,44 gram.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Pelaku terancaman pidana yang dikenakan dapat berupa pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp2 miliar.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *