Lansia Hidup Sendiri Masuk Desil 9, DPRD Surabaya Soroti Akurasi Data Bansos

SURABAYA – Data desil kembali menjadi sorotan setelah seorang warga lanjut usia (lansia) yang hidup seorang diri di Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, tercatat dalam Desil 9. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan keadaan ekonomi warga yang sebenarnya.

Persoalan itu mencuat dalam reses anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Zuhrotul Mar’ah, di RT 06 RW 09 Kelurahan Morokrembangan, Jumat (2/10/2026) malam.

Ketua RW 09 Morokrembangan, Tricahyono, mengatakan kondisi warga di lapangan kerap tidak tercermin dalam data desil yang menjadi salah satu acuan penyaluran bantuan sosial maupun program pendidikan.

“Warga saya yang lansia tunggal justru masuk ke desil 9. Padahal yang berhak menerima bansos itu desil 1 sampai 4. Ini kan jelas anomali, padahal kondisi riilnya sangat memprihatinkan,” ujar Tricahyono.

Ia meminta Pemkot Surabaya memperkuat proses verifikasi agar data kesejahteraan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Menurutnya, unsur lingkungan seperti RT, Kader Surabaya Hebat (KSH), PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan tokoh agama perlu dilibatkan secara optimal dalam proses pendataan.

“Kalau memang data itu sudah diverifikasi oleh RT, PKK, KSH, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat, ya data yang keluar harus yang aktual. Jangan sampai data yang muncul justru berbeda dengan apa yang dilaporkan dari lapangan,” tegasnya.

Menanggapi keluhan tersebut, dr. Zuhrotul Mar’ah menjelaskan bahwa pemeringkatan desil tidak hanya ditentukan berdasarkan pendapatan.

Menurutnya, terdapat 39 indikator sosial ekonomi yang diperhitungkan, mulai dari tingkat pengeluaran, jumlah kepala keluarga dalam satu rumah, hingga kepemilikan aset.

Namun, ia menegaskan status desil seharusnya tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam menentukan kelayakan warga menerima bantuan.

“Desil itu hanya pemeringkatan. Kalau pemeringkatannya tidak tepat, dampaknya bansos pasti salah sasaran,” kata Zuhro.

Ia juga menekankan pentingnya Musyawarah Kelurahan (Muskel) dan verifikasi faktual untuk mengoreksi apabila terdapat ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi masyarakat.

Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan bansos, tetapi juga akses pendidikan. Zuhro mengatakan Komisi D DPRD Surabaya terus mendorong agar kebijakan beasiswa tahun anggaran 2027 tidak sepenuhnya bergantung pada status desil.

“Komisi D DPRD Surabaya sudah berkali-kali menyuarakan dan merekomendasikan hal ini sejak April 2026. Kondisi faktual dan kebutuhan riil warga harus menjadi pertimbangan utama dalam penentuan penerima bantuan pendidikan di Surabaya,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *