Kasus Pertikaian Pedagang Buah,Korban Minta Miliaran Rupiah

SURABAYA (Kabarjawatimur) – Terdakwa Yusuf mengungkap upaya restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (6/10/2026). Menurut Yusuf, upaya perdamaian dengan menawarkan uang Rp150 juta tidak menemukan titik temu karena pihak korban disebut meminta kompensasi hingga miliaran rupiah.

Keterangan tersebut disampaikan Yusuf di hadapan majelis hakim saat menjelaskan pertikaian yang menjadi perkara dalam persidangan.

Yusuf menyebut pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai melalui RJ. Namun, tawaran Rp150 juta tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Penasihat hukum terdakwa, Nurdin, menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan Yusuf, permintaan dari pihak korban mencapai miliaran rupiah.

“Sudah ada upaya RJ dengan menawarkan Rp150 juta, tetapi tidak ada titik temu. Menurut keterangan terdakwa, pihak korban meminta sampai miliaran rupiah,” kata Nurdin.

Di sisi lain, Nurdin menyoroti rekaman CCTV yang ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, CCTV tersebut hanya menunjukkan lokasi tempat kejadian dan tidak memperlihatkan secara jelas aksi perkelahian maupun pengeroyokan.

“CCTV-nya juga buram. Tidak bisa menunjukkan adanya perkelahian,” ujarnya.

Terkait peran masing-masing terdakwa, Nurdin menyebut Yusuf telah memberikan keterangan secara gamblang dan mengakui adanya tindakan pemukulan terhadap korban.

Sementara Poerwantoro Prasigi disebut datang bersamaan dengan Yusuf, tetapi menurut Nurdin tidak melakukan pengeroyokan. Poerwantoro disebut justru berupaya melerai hingga akhirnya terjatuh.

“Yusuf sudah menjelaskan secara gamblang dan mengakui pemukulan. Sedangkan Poerwantoro datang bersamaan, tidak melakukan pengeroyokan, tetapi niatnya melerai sampai terjatuh,” jelasnya.

Nurdin juga menjelaskan tindakan Yusuf terhadap korban Louis. Menurutnya, tindakan tersebut bermula dari niat Yusuf untuk menasihati korban.

Yusuf disebut memegang bagian pipi korban sembari meminta agar korban tidak berbicara seperti itu.

“Yusuf meniatkan untuk menasihati dengan memegang pipi dan mengatakan, ‘kamu jangan ngomong begitu’ kepada korban Louis,” katanya.

Mengenai apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan, Nurdin menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Biar majelis yang menilai,” tegasnya.

Nurdin berharap JPU mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dalam menyusun tuntutan. Ia menilai unsur pengeroyokan tidak terbukti, sementara bukti CCTV yang ditampilkan juga tidak memperlihatkan secara langsung adanya perkelahian.

“Kami berharap JPU bisa memberikan tuntutan yang semaksimal mungkin berdasarkan fakta persidangan, karena hukum pidananya lemah dan pengeroyokan itu tidak terbukti,” pungkas Nurdin.

Selanjutnya, terpenuhi atau tidaknya unsur dakwaan serta kekuatan masing-masing alat bukti menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *