Jadi Kuli di Malaysia, Kapolrestabes Surabaya Penangkapan Pembunuhan Putat Jaya Butuh Waktu

SURABAYA,(Kabarjawatimur.com)– Proses penanganan kasus pembunuhan wanita berinisial SN (22) yang ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di kamar rumah kontrakan Jalan Putat Jaya Gang Lebar A, Surabaya, Kamis (25/6) pukul 19.30 WIB, membutuhkan waktu.

Namun, proses penangkapan terkendala karena pelaku berinisial MKA (24), warga Suko Manunggal, Surabaya, melarikan diri ke Malaysia dan bekerja sebagai kuli bangunan.

Kapolrestabes Surabaya Kombespol Lutfi Sulistyawan menjelaskan, pelaku diketahui berada di Malaysia sehingga penyidik Satreskrim harus berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Mabes Polri serta kepolisian Malaysia.

“Memang agak lama, karena dari awal sudah kita tahu pelakunya, sudah kita bisa ungkap pelakunya. Namun karena posisi ada di Malaysia sehingga kita perlu koordinasi juga dengan Hubinter Mabes Polri,” ujar Kapolrestabes Surabaya, Rabu (21/10/2026).

Melalui koordinasi Police to Police, keberadaan MKA akhirnya diketahui. Pelaku diamankan di wilayah Selangor, Malaysia, saat sedang bekerja sebagai kuli bangunan.

MKA kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Alhamdulillah kemarin sudah bisa kita lakukan penangkapan dan hari ini kita rekonstruksi,” lanjutnya.

Dalam kasus tersebut, polisi menggelar rekonstruksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan.

Untuk TKP pertama, yakni lokasi eksekusi atau tempat korban dibunuh, penyidik memperagakan 44 adegan. Sementara di TKP kedua yang merupakan lokasi pembuangan barang bukti di Jalan Simo Pomahan Baru Gang 6 Nomor 7, terdapat 11 adegan.

Total terdapat 55 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Dari hasil visum dan autopsi, ditemukan sekitar 10 luka pada tubuh korban. Luka tersebut terjadi saat korban dan tersangka terlibat tarik-menarik pisau.

Pisau yang digunakan diketahui berada di lokasi dan disimpan korban dengan cara disisipkan di belakang lemari.

Polisi menyebut hubungan korban dan tersangka hanya sebatas pertemanan. Peristiwa pembunuhan bermula ketika MKA datang untuk menagih utang kepada korban.

Utang tersebut disebut sebesar Rp1 juta.

Saat menagih, terjadi perkataan yang dinilai tidak pantas oleh tersangka. MKA kemudian merasa sakit hati hingga terjadi cekcok yang berujung pada aksi pembunuhan.

Setelah kejadian, MKA langsung melarikan diri ke Malaysia dan menjadi pekerja migran.

MKA diketahui memiliki paspor dan masuk ke Malaysia secara resmi. Kondisi tersebut membuat penyidik harus menempuh proses koordinasi lintas negara sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Indonesia.

Kini, setelah pelaku berada di Indonesia, penyidik melakukan rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta peran tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.(*)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *