SURABAYA – Relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kalijudan ke Sentra Wisata Kuliner (SWK) tak cukup hanya dengan memindahkan lapak. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga diminta memastikan pedagang bisa melanjutkan usaha, mendapat pendampingan, dan terbebas dari pungutan liar (pungli).
Persoalan tersebut mengemuka dalam kegiatan reses Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya, Anas Karno, bersama warga RW 1 Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Selasa (6/10/2026).
Salah seorang warga, Ratna, menyampaikan bahwa para PKL akan diarahkan menempati SWK yang telah selesai dibangun Pemkot Surabaya. Sebelum relokasi dilakukan, pedagang diminta membongkar sendiri lapak yang selama ini digunakan untuk berjualan.
Menurut Ratna, warga pada dasarnya menyambut positif rencana tersebut. Keberadaan SWK dinilai dapat memberikan tempat usaha yang lebih tertata sekaligus mengurangi kekhawatiran pedagang terhadap penertiban di lokasi lama.
“Mereka sebenarnya enak di SWK, Pak. Tidak digusur, jual di sini digusur. Kalau di situ sebenarnya sudah enak, juga tidak dipungut, tidak ada pungutan-pungutan,” ujar Ratna saat menyampaikan aspirasi.
Meski mendukung relokasi, warga menyoroti masa transisi yang harus dilalui para pedagang. Perpindahan lokasi berpotensi memengaruhi aktivitas jual beli, terutama jika pelanggan belum terbiasa datang ke tempat baru.
Warga berharap pemerintah memberikan dukungan agar para PKL bisa kembali menata usaha, termasuk membantu mencarikan solusi apabila pedagang membutuhkan tambahan modal untuk menjalankan usahanya di SWK.
Menanggapi aspirasi tersebut, Anas Karno mendukung penataan PKL melalui relokasi ke SWK, dengan catatan pelaksanaannya memberikan kepastian dan manfaat nyata bagi pedagang.
Ia meminta Pemkot Surabaya tidak berhenti pada pemindahan pedagang dari lokasi lama ke tempat baru. Pemerintah juga perlu memastikan adanya pendampingan agar aktivitas perdagangan tetap berjalan dan penghasilan pedagang tidak terabaikan.
“Jangan sampai pedagang yang sudah mau direlokasi dan mengikuti aturan justru dibebani pungutan-pungutan. Saya minta prosesnya transparan dan jangan ada pungli,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Anas mengingatkan, proses relokasi harus berlangsung transparan dan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari pedagang dengan dalih biaya penempatan, administrasi, maupun kebutuhan lain yang tidak memiliki dasar aturan.
Selain persoalan pungutan, Anas menekankan pentingnya menghidupkan aktivitas ekonomi di SWK setelah relokasi berlangsung. Menurutnya, fasilitas yang telah dibangun pemerintah harus diikuti upaya untuk menarik pengunjung agar tempat usaha tersebut benar-benar produktif.
“Jangan hanya memindahkan pedagang. Bagaimana SWK ini bisa hidup, bagaimana masyarakat datang, sehingga pedagang bisa mendapatkan penghasilan dan ekonominya tetap berjalan. Itu yang harus kita kawal,” kata Anas.
Ia berharap penataan PKL di Kalijudan menjadi solusi jangka panjang, bukan sekadar upaya merapikan kawasan. Keberhasilan relokasi, menurutnya, perlu dilihat dari kemampuan pedagang bertahan dan berkembang di lokasi baru.
Dengan demikian, SWK diharapkan tidak hanya menjadi tempat berjualan yang lebih tertib, tetapi juga ruang usaha yang memberikan kepastian, kenyamanan, dan peluang ekonomi bagi para PKL di Kalijudan.

