SURABAYA (Kabarjawatimur) – Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sejumlah lembaga publik menjadi perhatian Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS, Reni Astuti. Menurutnya, kondisi tersebut harus dijawab dengan penguatan etika dan integritas dalam kepemimpinan publik.
Pesan itu disampaikan Reni saat menjadi pemateri dalam Sekolah Politik Perempuan yang digelar Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur di Amaris Hotel Darmo Surabaya, Sabtu (26/9/2026).
Reni menegaskan, etika tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam kepemimpinan. Etika harus menjadi landasan dalam setiap keputusan dan kebijakan yang dibuat pejabat publik.
“Etika bukanlah sekadar hiasan dalam kepemimpinan, melainkan infrastruktur utama yang menopang seluruh kebijakan publik,” ujar Reni.
Menurutnya, perilaku jujur, adil, terbuka, dan berorientasi pada pelayanan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu pula yang menjadi dasar legitimasi kebijakan pemerintah.
Namun, kepercayaan publik yang dibangun selama bertahun-tahun dapat hilang dalam waktu singkat ketika terjadi persoalan etik.
“Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh hanya oleh satu skandal,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Reni menyinggung data kepercayaan publik pada Januari 2026. Berdasarkan data yang ia sampaikan, tingkat kepercayaan terhadap DPR RI berada di angka 56 persen dan partai politik 61 persen. Sementara tingkat kepercayaan terhadap TNI mencapai 93 persen dan Presiden 91 persen.
Menurut Reni, data tersebut menjadi salah satu gambaran pentingnya memperkuat etika publik, khususnya bagi para penyelenggara negara.
Dalam perspektif Islam Berkemajuan, ia menjelaskan bahwa jabatan merupakan amanah sekaligus mandat rakyat. Karena itu, pemimpin harus menjunjung prinsip shidq melalui kejujuran, tabligh melalui keterbukaan, serta fathanah dalam menyusun kebijakan berbasis data.
Selain itu, prinsip ‘adl dan maslahat juga perlu menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan, terutama yang menyangkut kelompok lemah dan kepentingan masyarakat luas.
“Jabatan harus dipandang sebagai amanah, titipan dan mandat rakyat,” katanya.
Reni juga mengingatkan bahwa etika pejabat publik memiliki landasan hukum. Di antaranya TAP MPR VI/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Pelayanan Publik.
Bagi anggota DPR RI, ketentuan etik juga diatur dalam UU MD3 dan ditegakkan melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Namun, Reni menekankan bahwa tanggung jawab pemimpin tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan.
Pemimpin harus hadir melayani konstituen di luar masa kampanye, mendorong kebijakan yang responsif terhadap perempuan dan kelompok rentan, serta mempertimbangkan dampak ekologis terhadap generasi mendatang.
Keteladanan juga dapat ditunjukkan melalui gaya hidup sederhana dan menghindari fasilitas yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Pemimpin harus hadir melayani konstituen tidak hanya saat kampanye,” ujarnya.
Reni turut menyoroti dilema etik yang kerap muncul dalam proses pengambilan keputusan. Keterbatasan anggaran, misalnya, dapat memaksa pemerintah menentukan prioritas antara pemberian beasiswa atau pembangunan sekolah.
Dilema serupa dapat terjadi ketika arahan partai berhadapan dengan aspirasi konstituen. Dalam kondisi tersebut, pemimpin harus mampu memetakan fakta, mengidentifikasi nilai yang saling berbenturan, menyusun pilihan, kemudian mengujinya berdasarkan hukum dan pertimbangan moral.
“Keputusan yang diambil harus dapat dijelaskan kepada publik,” katanya.
Di akhir pemaparannya, Reni menempatkan integritas, akuntabilitas, komitmen antikorupsi, dan penolakan terhadap politik uang sebagai bagian penting dari etika kepemimpinan.
Ia mendorong para pemimpin untuk menyelaraskan perkataan dengan tindakan, menghindari konflik kepentingan, membuka kinerja kepada masyarakat, serta menolak suap dan gratifikasi.
“Pemimpin harus menyatukan kata dan perbuatan, berani berkata tidak pada konflik kepentingan, melaporkan kinerjanya secara terbuka, serta menolak keras suap dan gratifikasi,” pungkasnya.

