SURABAYA – Pembenahan gedung sekolah serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan menjadi sorotan Komisi D DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.
Komisi D meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak hanya terpaku pada pemenuhan anggaran wajib pendidikan (mandatory spending), tetapi juga memastikan alokasi anggaran tersebut benar-benar menjawab kebutuhan sekolah, khususnya jenjang SD dan SMP.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan RAPBD 2027 bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (5/11/2026). Rapat tersebut dihadiri Dinas Pendidikan (Dispendik), Bapemkesra, Bakumkarsa, Bapenda, BPKAD, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, menegaskan bahwa besarnya anggaran pendidikan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas fasilitas dan layanan pendidikan.
Menurutnya, persoalan yang masih banyak dikeluhkan masyarakat berkaitan dengan kondisi bangunan sekolah serta keterbatasan sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar.
“Kita memastikan tidak hanya mandatory spending atau belanja wajib, tetapi juga bagaimana realisasinya. Khususnya kewenangan Pemkot Surabaya di jenjang SD dan SMP. Ternyata keluhan masyarakat masih berkaitan dengan bangunan sekolah serta sarana dan prasarana,” ujar Ajeng.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mendorong pemenuhan kebutuhan buku pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi peserta didik. Ketersediaan buku yang memadai dinilai penting agar proses belajar mengajar berjalan lebih optimal sekaligus membantu meringankan beban guru.
Selain persoalan infrastruktur, Ajeng turut menyoroti kekurangan tenaga pendidik di Surabaya yang disebut mencapai sekitar 1.400 guru.
Menurutnya, kebutuhan tersebut harus menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan anggaran pendidikan 2027. Namun, penambahan tenaga pendidik tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan sekolah.
Ajeng berharap Pemkot Surabaya memberikan perhatian kepada para guru yang sebelumnya telah menjalani masa magang maupun tenaga pendidik yang sudah lama mengabdi di lingkungan sekolah, baik negeri maupun swasta.
“Penambahan guru tentu membutuhkan anggaran APBD 2027. Kita harus melihat kekuatan APBD dan kebutuhan daerah. Harapannya, pemenuhan tenaga pendidik juga memperhatikan mereka yang sebelumnya sudah magang di Pemkot Surabaya maupun yang sudah lama mengajar di sekolah,” jelasnya.
Jangan Biarkan Sekolah Menunggu Kerusakan Semakin Parah
Persoalan lain yang menjadi perhatian Ajeng adalah mekanisme penganggaran rehabilitasi gedung sekolah. Ia menjelaskan, penambahan ruang kelas maupun pembangunan lantai tambahan masuk kategori rehabilitasi berat, sedangkan perbaikan ringan selama ini dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, ia mengingatkan agar mekanisme pengajuan rehabilitasi tidak justru membuat sekolah harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan penanganan.
Ajeng tidak ingin sekolah yang membutuhkan perbaikan mendesak harus menunggu proses penganggaran rehabilitasi berat terlebih dahulu sebelum memperoleh bantuan dari Dispendik.
“Kalau kita menunggu prosedur akhirnya, ini yang dikhawatirkan. Jangan sampai seperti kasus sebelumnya, sekolah A, B, dan C harus menunggu rehabilitasi berat dulu baru bisa dibantu Dispendik Kota Surabaya,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak lagi menjadi kendala dalam pembenahan fasilitas pendidikan. Terlebih, menurut Ajeng, alokasi anggaran Dispendik dalam pembahasan tersebut masih berada di kisaran 18 persen sehingga dinilai perlu mendapat perhatian untuk ditingkatkan.
“Anggaran kita memang ternyata dari Dispendik masih 18 persen dari total semuanya. Kalau perlu ditambahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, dalam rapat tersebut lebih banyak memaparkan pengembangan sistem pendidikan inklusif.
Febrina menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya terus mendorong peningkatan kapasitas guru agar mampu mendampingi peserta didik dengan kebutuhan dan kemampuan belajar yang beragam.
Saat ini, sekitar 200 guru telah mendapatkan pelatihan untuk memperkuat kompetensi pendampingan di kelas inklusif. Program tersebut dilaksanakan melalui kemitraan dengan perguruan tinggi dan sejumlah lembaga pendidikan terkait.
“Saat ini sekitar 200 guru telah mendapatkan pelatihan untuk memperkuat kemampuan pendampingan di kelas inklusif. Pelatihan tersebut dilakukan melalui kemitraan dengan perguruan tinggi dan lembaga pendidikan terkait,” kata Febrina.
Sorotan Komisi D tersebut menegaskan bahwa pembenahan pendidikan Surabaya tidak cukup hanya diukur dari besaran alokasi anggaran. Kualitas gedung sekolah, kelengkapan fasilitas belajar, ketersediaan buku hingga kecukupan tenaga pendidik harus menjadi indikator nyata keberhasilan belanja pendidikan pada 2027.

