SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) – Anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, mendatangi Polsek Genteng, Minggu (9/8/2026) siang, untuk memastikan kondisi dan proses hukum seorang perempuan paruh baya yang diamankan polisi setelah menemukan telepon seluler (HP) milik peserta acara dzikir akbar dan salawatan di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (8/8/2026) malam.
Perempuan tersebut diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek. Ia diamankan setelah menemukan HP di area toilet Gedung Grahadi. HP tersebut kemudian dibawa dan diletakkan di jok sepeda motornya hingga akhirnya persoalan tersebut berujung pada proses hukum.
Imam mengatakan, kedatangannya ke Polsek Genteng bukan untuk membenarkan tindakan perempuan tersebut. Ia ingin memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong adanya penyelesaian secara kekeluargaan apabila memungkinkan.
“Saya tadi ke Polsek Genteng, ketemu putranya ibu yang diamankan. Karena penyidiknya lepas dinas, saya ke piket dan kemudian disambungkan dengan penyidiknya. Saya minta diinformasikan detail kejadiannya,” kata Imam.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari penyidik, perempuan tersebut dan pemilik HP sama-sama menghadiri acara dzikir akbar dan salawatan di Grahadi.
Pemilik HP disebut meninggalkan telepon selulernya di toilet. Perempuan tersebut kemudian menemukan HP itu. Namun, HP tersebut tidak langsung dikembalikan kepada pemiliknya dan justru dibawa.
Menurut informasi yang diterima Imam, ketika HP tersebut berdering, panggilan masuk disebut ditolak. Kartu SIM kemudian juga dikeluarkan dari perangkat.
Imam menilai tindakan tersebut tetap harus dipertanggungjawabkan. Namun, ia berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi apabila pihak korban bersedia.
“Menurut saya mungkin saja ibu itu bersalah, karena tidak mengembalikan dan mencopot kartu HP-nya. Tapi saya minta kepada penyidik Polsek Genteng supaya bisa diselesaikan secara mediasi. Mudah-mudahan peristiwa ini menjadi pelajaran bagi ibu tersebut,” ujarnya.
Imam juga mempertanyakan lamanya proses penanganan terhadap perempuan tersebut. Ia menyebut perempuan itu diamankan sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu malam.
Menurut Imam, apabila mediasi antara pihak yang menemukan dan pemilik HP memungkinkan dilakukan, proses tersebut sebaiknya dapat segera ditempuh tanpa harus menunggu terlalu lama.
“Saya dijanjikan kalau mediasi antara korban dan ibu yang diamankan akan dilakukan besok siang. Saya bilang, apakah tidak dilakukan malam ini saja. Mengingat ibu tersebut diamankan polisi pukul 22.00 Sabtu malam, kalau sampai Minggu malam sudah 24 jam,” kata Imam.
Meski demikian, Imam menegaskan tidak ingin mencampuri kewenangan penyidik. Ia hanya meminta kepastian mengenai langkah hukum yang akan ditempuh terhadap perempuan tersebut.
“Saya diminta menunggu dan saya sudah memberikan nomor telepon. Tolong perkembangannya dihubungi ke saya. Kalau malam ini antara korban dan ibu tersebut bertemu dan mediasi, saya siap hadir,” katanya.
Imam bahkan menyatakan siap mendampingi perempuan tersebut apabila proses penyelesaian melalui mediasi benar-benar ditempuh. Jika korban meminta kompensasi dalam jumlah yang dinilai wajar, ia juga mengaku siap membantu menggunakan uang pribadinya.
“Saya akan mendampingi ibu ini. Kalau nanti korban minta kompensasi, asal itu wajar, akan saya berikan dengan uang saya,” ujarnya.
Menurut Imam, perempuan tersebut merupakan seorang janda berusia sekitar 45 tahun yang bekerja sebagai pengemudi ojek dan memiliki dua anak.
Kondisi sosial-ekonomi tersebut, kata Imam, perlu menjadi salah satu pertimbangan dalam melihat persoalan secara utuh. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila memang terdapat tindakan mengambil dan tidak mengembalikan barang milik orang lain.
“Ibu ini hanya tukang ojek, punya dua anak dan statusnya janda. Saya yakin kalau pun tergoda ingin memiliki atau tidak mengembalikan HP itu mungkin ada persoalan karena ekonomi, kemiskinan atau hal lainnya,” katanya.
Imam menegaskan, apabila perempuan tersebut terbukti mengambil dan tidak mengembalikan HP yang ditemukan, kejadian tersebut harus menjadi pembelajaran.
Ia berharap penyelesaian yang proporsional dapat ditempuh, terlebih berdasarkan informasi yang diterimanya, perempuan tersebut tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
“Mudah-mudahan kalau ini bisa selesai dengan jalur mediasi, ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi ibu ini. Mengingat ibu ini tidak punya catatan kriminal,” tutur Imam.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat dari sisi penghukuman. Kasus ini juga dapat menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa menemukan barang milik orang lain membawa tanggung jawab untuk mengembalikannya kepada pemilik.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi ibu tersebut supaya ke depan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkasnya. (alf)

