SURABAYA,(Kabarjawatimur.com) – Pengakuan Dua pelaku yang beberapa kali memetik (mencuri motor) diarea Warkop Bening Kapasari membuka jalan aparat kepolisian untuk membekuk penadah motor hasil curian.
Satu orang penadah diamankan Reskrim Polsek Genteng Surabaya. Inisial penadah curanmor tersebut inisial S asal Sumbawa NTT yang tinggal di Jalan Gembong Kinco Surabaya.
Pria yang baru 6 tahun di Surabaya tersebut mengakui jika menerima kendaraan yang dicuri oleh dua pelaku. S mengakui juga jika motor dijual ke Flores.
“Baru pak jadi penadah. Tiga motor yang saya jual 4,2 juta ke NTT,” aku pelaku S.
Sebelumnya, Polisi lebih dulu membekuk tersangka MIE asal Bangkalan dan R asal Jalan Gembong 2 DKA, Surabaya.
Kedua tersangka tersebut dibekuk usai beraksi di Warkop Bening Kapasari dan menggondol Honda Beat dengan Nopol L-2495-CAX warna Hitam,senilai Rp. 20.000.000.
Kepada penyidik MIE dan R mengaku jika motor tersebut dijual dan dibeli oleh S yang tinggal di daerah Gembong.
Antara pelaku dan S ini bertemu di depan gang Jalan Gembong Kinco, kemudian mereka melakukan transaksi pembelian sepeda motor Honda beat tersebut seharga Rp. 4.000.000.
“Mereka bertemu didepan gang kemudian bertransaksi langsung karena mereka sudah beberapa kali bertemu,” kata AKP Hadi Ismanto Kasihumas Polrestabes Surabaya, Senin (3/8/2026).
AKP Hadi melanjutkan, dari hasil introgasi dan pengembangan yang dilakuan oleh anggota Reskrim Polsek Genteng terhadap M.I.E dan R yang terlebih dahulu diamankan dan ditahan di Polsek Genteng, didapatkan terduga tersangka baru.
Dari kedua tersangka tersebut, kemudian didapat informasi pelaku penadahnya yakni S yang berhasil dibekuk dalam kos – kosan Jalan Gembong Kinco, Surabaya.
Saat ditangkap S tak dapat mengelak dan berada didalam kamar, kemudian tersangka S dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Penadah S ini, menerima motor curian dan dilempar kembali ke NTT ,” imbuh AKP Hadi.
Diketahui juga jika motor yang sudah dilempar ke NTT tercatat sudah tiga kali diantaranya, 2 sepeda motor Honda Beat yang dibeli masing-masing seharga Rp. 4.000.000, sepeda motor Honda Vario seharga Rp. 4.500.000. Semua kendaraan tersebut dikirim ke Flores, NTT oleh pelaku.(*)

