SURABAYA (Kabar Jawa Timur) — Penerapan parkir non-tunai di Kota Surabaya dinilai belum sepenuhnya didukung sistem pengelolaan setoran yang transparan. Pasalnya, di tengah transaksi parkir masyarakat yang mulai diarahkan secara digital, para juru parkir (jukir) disebut masih melakukan setoran retribusi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya secara tunai.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menilai kondisi tersebut perlu segera dibenahi melalui sistem aplikasi yang terintegrasi antara jukir dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Menurut Aning, aplikasi parkir tidak cukup hanya menghubungkan jukir dengan pengguna jasa atau end user. Sistem tersebut juga harus mampu mencatat dan menghubungkan seluruh transaksi hingga ke Pemkot Surabaya sehingga aliran penerimaan retribusi dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah harus segera memperbaiki aplikasi yang dipakai untuk jukir dengan pemkot sehingga transparansinya bisa dipertanggungjawabkan. Selama ini aplikasi yang dipakai lebih kepada jukir dengan end user, sehingga jukir merasa tidak ada transparansi dengan pemkot,” ujar Aning, Senin (31/8/2026).
Aning mengatakan, persoalan ini semakin penting setelah muncul keluhan dari para jukir terkait mekanisme setoran. Ketika masyarakat membayar parkir secara non-tunai, jukir justru masih diwajibkan menyediakan uang tunai untuk memenuhi setoran dengan sistem target.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam alur penerimaan retribusi. Karena itu, digitalisasi parkir seharusnya tidak berhenti pada transaksi masyarakat dengan jukir, tetapi juga mencakup proses setoran kepada pemerintah daerah.
Terlebih, sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menindaklanjuti adanya aduan terkait dugaan kebocoran retribusi daerah. Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan oleh oknum petugas pemungut setoran parkir atau petugas Katar di lingkungan Dishub Surabaya. Inspektorat Surabaya disebut telah turun menindaklanjuti aduan tersebut.
Aning menilai persoalan tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan parkir secara menyeluruh. Ia bahkan meminta Dishub menyempurnakan aplikasi agar tidak ada lagi celah transaksi tunai yang tidak tercatat.
“Nah, makanya saat pembahasan APBD kita kasih waktu satu minggu kepada Dishub untuk menyempurnakan aplikasinya sehingga tidak ada lagi celah penarikan tunai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, ribuan jukir yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) memadati kawasan Balai Kota Surabaya, Senin (31/8/2026). Mereka datang sejak sekitar pukul 09.00 dengan membawa spanduk, bendera, dan mobil orasi untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Wali Kota Surabaya.
Salah satu tuntutan yang disuarakan adalah kepastian mengenai sistem pembayaran dan setoran parkir. Para jukir mengaku telah mengikuti kebijakan pembayaran non-tunai kepada masyarakat. Namun, pada sore hari mereka masih diwajibkan melakukan setoran secara tunai dengan sistem target.
Kondisi tersebut membuat para jukir mempertanyakan mekanisme pengelolaan parkir. Sebab, ketika masyarakat telah membayar secara non-tunai, mereka tetap harus menyiapkan uang tunai untuk memenuhi kewajiban setoran.
PJS meminta Pemkot Surabaya memberikan kepastian mengenai sistem tersebut. Jika pembayaran non-tunai diterapkan, para jukir meminta proses setoran juga dilakukan secara digital dan tercatat dalam sistem.
Sebaliknya, apabila sistem tunai masih dipertahankan, mereka meminta adanya kejelasan mengenai mekanisme pembagian hasil dan kesejahteraan jukir.
Aning menegaskan, sistem digital seharusnya mampu memastikan seluruh transaksi parkir tercatat secara transparan. Mulai dari pembayaran masyarakat, pendapatan jukir, hingga setoran retribusi yang masuk ke pemerintah daerah.
Dengan sistem yang terintegrasi, kata Aning, ruang terjadinya transaksi yang tidak tercatat maupun potensi kebocoran retribusi dapat diminimalkan.

