SURABAYA ( Kabarjawatimur.com) — Pasca kejadian Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi di bawah pengaruh alkohol membuat DPRD Kota Surabaya mempertanyakan tanggung jawab Rumah Hiburan Umum (RHU) dalam mencegah pengunjung mabuk kembali mengemudikan kendaraan.
Komisi B DPRD Surabaya kini menyoroti penerapan Standard Operating Procedure (SOP) di RHU, khususnya dalam menangani pengunjung yang berada dalam kondisi mabuk berat.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta, mengatakan pihaknya tengah mengumpulkan informasi mengenai RHU yang diduga menjadi lokasi pengemudi mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengalami kecelakaan.
Jika informasi tersebut telah terverifikasi, Komisi B akan memanggil pengelola RHU terkait untuk meminta penjelasan mengenai penerapan SOP dan langkah pencegahan terhadap pengunjung yang mabuk.
“Kami masih menunggu informasi resmi pengemudi ini mengonsumsi minuman keras di RHU mana. Jika data sudah valid, RHU tersebut akan segera kami undang untuk dimintai keterangan, khususnya terkait bagaimana penanganan dan SOP mereka terhadap pengunjung yang dalam kondisi mabuk berat,” kata Yuga saat ditemui di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (24/8/2026).
Menurut Yuga, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut peredaran minuman beralkohol. Pengelola RHU juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengunjung yang sudah mabuk tidak kembali berkendara.
Ia menegaskan, investasi di sektor hiburan tetap harus berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan masyarakat.
“Kami menyambut baik investasi di Surabaya. Namun, aturan tetap harus dipatuhi. Pada akhir tahun lalu, kami sudah mengumpulkan seluruh pengelola RHU di Surabaya. SOP yang mereka paparkan sebenarnya sudah bagus, tetapi pertanyaannya, apakah SOP itu benar-benar dijalankan di lapangan?” ujarnya.
Yuga menilai pengawasan tidak boleh berhenti pada keberadaan dokumen SOP. Pelaksanaan di lapangan harus menjadi perhatian, terutama ketika pengunjung sudah dalam kondisi mabuk berat dan masih berniat membawa kendaraan sendiri.
Menurutnya, pengelola RHU semestinya memberikan penanganan ekstra dengan membantu mencarikan transportasi alternatif atau memastikan pengunjung pulang bersama pendamping yang dalam kondisi sadar.
“Pihak tempat hiburan semestinya memberikan penanganan ekstra, seperti memesankan taksi atau memastikan pengunjung pulang bersama pendamping yang sadar,” terang Yuga.
Selain itu, Yuga mendorong setiap RHU memiliki alat pendeteksi kadar alkohol sebagai bagian dari langkah pencegahan sebelum pengunjung meninggalkan tempat hiburan.
“Kami berharap setiap RHU memiliki alat tes alkohol mandiri. Jika pengunjung terdeteksi melebihi batas toleransi, SOP pengamanan dan pemulangan harus segera diaktifkan,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme tersebut dapat menjadi salah satu upaya untuk mencegah kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Yuga juga mengingatkan masyarakat yang menikmati hiburan malam agar turut bertanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Ia menegaskan, mengemudi dalam kondisi mabuk bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat berimplikasi pada persoalan pidana.
“Mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk itu jelas pelanggaran hukum dan masuk ranah pidana. Silakan menikmati hiburan malam, tetapi bertanggungjawablah pada diri sendiri dan orang lain. Jangan pernah mengemudi sendiri jika dalam kondisi tidak sadar,” pungkasnya.

